e.Perusahaan jasa
Perusahan jasa bergerak di bidang usaha jasa atau memberikan pelayanan. Misalnya perusahaan pengangkutan, perhotelan, dan perbankan.
Dari kelima jenis perusahaan yang sudah dipaparkan, pada realitanya masyarakat sering kali menggabungkan beberapa jenis perusahaan tersebut dalam satu wadah perusahaan. Misalnya perusahaan pertamina, perusahaan tersebut menggabungkan antara usaha ekstraktif dengan menggali dan menambang bahan minyak, usaha industri dengan mengolah bahan minyak mentah menjadi bahan bakar siap pakai seperti bensin, solar, dan oli, juga usaha perdagangan dengan membeli minyak mentah dan oli kemudian menjualnya kembali.
f.Berdasarkan bentuk kepemilikan perusahaan
a.Perusahaan perorangan
Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kegiatan perusahaan dan risiko yang mungkin terjadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti direktur, manajer, bahkan pelaksanaan harian pun dilakukan oleh pemilik perusahaan. Oleh karena itu, pemilik merupakan aktor utama dalam pengambilan setiap kebijakan dan keputusan serta pengelolaan perusahaan.
Perusahaan ini memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan, sehingga jika kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya, maka akan digunakan harta milik pribadinya. Adapun kelebihannya adalah kemudahan dalam pendirian perusahaan tersebut. Hal tersebut karena perusahaan perorangan tidak memerlukan akta formal, sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan. Selain itu, pemilik juga memiliki kekuasaan penuh dalam mengambil keputusan dan menentukan arah perusahaanya. Adapun kelemahannya adalah sulitnya memperoleh modal, sulit mengikuti tender, sulit berkembang, dan biasanya kelangsungan hidup perusahaan relatif singkat.
b.Firma
Perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang yang bertangung jawab sepenuhnya serta menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Keunggulan firma dibanding dengan perorangan adalah lebih mudah memperluas usahanya dan tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah, namun jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh anggota lain.
c.Perseroan komanditer/Commanditaire Vennotschap(CV)
Bentuk usaha ini merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal terbatas. Hal tersebut karena jumlah modal minimal dalam CV tidak ditentukan seperti halnya dalam PT. Berikut ini adalah kelebihan dari CV dibandingkan dengan badan usaha yang lain:
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Lebih mudah memperoleh modal karena perbankan akan lebih mempercayainya.
- Lebih mudah mendapat suntikan modal, karena sudah sangat populer di Indonesia.
- Mudah untuk berkembang dan pengelolaannya bisa lebih baik karena manajemennya dapat diduduki oleh orang yang ahli dan dipercaya.
Sedangkan kelemahannya adalah sebagai berikut:
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
- Modal dan dana yang sudah ditanam sulit untuk ditarik kembali.
- Mudah terjadi konflik antar sekutu pengusaha.
- Perusahaan Terbatas (PT)
Bentuk perusahaan yang dimiliki oleh minimal dua orang atau lebih yang bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kegiatan perusahaan, kerugian dan hutang perusahaaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Modal dari perusahaan ini berasal dari saham-saham yang dimiliki oleh para anggota. Oleh karena itu setiap anggota bergantung pada kecilmya saham yang dimiliki dan risiko yang harus ditanggung.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. PT merupakan badan usaha yang besar modalnya tercantum dalam anggaran dasar. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Kelebihan PT dibandingkan jenis perusahaan yang lainnya adalah adanya kemudahan dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham dari perusahaan tersebut kepada orang lain.
Adapun kelemahannya adalah pembentukan PT membutuhkan biaya yang relatif tinggi dan sangat sulit. Hal tersebut dikarenakan banyaknya kelengkapan yang harus dilengkapi, seperti akta notaris, izin, dan administrasi perusahaan. Di Indonesia terdapat berbagai macam bentuk PT. Di antaranya adalah:
1) PT Terbuka (tbk), berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 2007, PT Terbuka yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu, atau perseroan dimana masyarakat luas dapat ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT tersebut.
2) PT Tertutup adalah PT yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, yang berarti bahwa setiap orang tidak dapat ikut menanamkan modalnya. PT tertutup ini tidak terdapat dalam UU PT, umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertas perjanjiannya tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindah tangankan ke orang lain
3) PT Domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah republik Indonesia.
e.Perusahaan terbatas negara (Persero)
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah PT, sehingga sifatnya tidak jauh berbeda dengan PT swasta. Hanya saja saham kepemilikan persero sebagian besar harus dikuasai oleh pemerintahan. Contoh persero yaitu: PT. PLN, Bank BNI, PT. Asuransi Jiwa Sraya, dan lain sebagainya.
f.Perusahaan negara jawatan (Perjan)
Perjan adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, yang bergerak dalam bisnis jasa publik masyarakat. Contoh: Perjan PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang sekarang menjadi PT. KAI.
Baca Juga Mengenal Perusahaan – Bag.1
Baca Juga Mengenal Perusahaan – Bag.3
Baca Juga Mengenal Perusahaan – Bag.4
Baca Juga Mengenal Perusahaan – Bag.5
Sumber Langakah-Langakah Efektif Menyusun SOP Armina p,dkk,2016




