Mengenal Perusahaan – Bag.3

Ruang SOP / Blog

g.Perusahaan negara umum (Perum)

Perum adalah perusahaan yang dimiliki negara yang bergerak dalam bidang penyediaan barang dan jasa publik. Misalnya, Perum Peruri atau PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia), Perum Perhutani, Perum DAMRI, Perum Pegadaian, dan lain lain.

h.Perusahaan daerah

Menurut Undang-undang No. 17 tahun 2003, perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah mencari laba untuk dana pembangunan daerah. Perusahaan ini dipimpin oleh satu direksi yang diatur dalam peraturan pendiriannya. Adapun kekuasaan tertinggi bukan rapat pada pemegang saham, tetapi pada kepala daerah. Contohnya: BPD DIY, Bank Jabar, Bank Jatim, dan lain sebagainya.

i.Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki oleh anggota secara perorangan dan badan hukum. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan dan berjalan dengan prinsip gotong royong berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan suka rela. Pengelolaannya pun dilakukan secara dan pembagian SHUnya dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota. Hal tersebut dimuat dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

j.Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Di Indonesia yayasan diatur dalam undang-undang nomer 28 tahun 2004. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum dari menteri kehakiman dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk. Adapun yayasan memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

3.Berdasarkan skala bisnis

a.Perusahaan mikro

Perusahaan mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2008. Perusahaan ini memiliki aset atau kekayaan bersih paling banyak maksimal Rp50 juta dan omset maksimal Rp300 juta.

b.Perusahaan kecil

Perusahaan kecil adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha. Perusahaan ini memiliki aset antara Rp50 juta sampai Rp500 juta, dan omset sekitar Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar rupiah.

c.Perusahaan menengah

Perusahaan menengah adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha. Perusahaan ini memiliki aset antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar, dan omset sekitar Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.

d.Perusahaan besar

Perusahaan besar adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar yang tidak termasuk di dalamnya tanah dan bangunan tempat usaha tersebut didirikan. Perusahaan tersebut memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar. Pada umumnya perusahaan besar dikelola atau dipimpin oleh manager profesional (bukan pemiliknya). Struktur organisasinya pun sudah komplek dan modal jangka panjangnya relatif lebih mudah diperoleh untuk pengembangan usaha, dengan presentase kegagalan usaha yang relatif lebih rendah.

C.Unsur-Unsur Perusahaan

Berdasarkan UU No 8 tahun 1997 pasal 1, sebagaimana yang sudah dibahas sebelumya, dapat dirumuskan bahwa ada unsur-unsur penting yang harus ada dalam perusahaan. Di antaranya adalah:

1.Badan usaha

Badan usaha adalah perusahaan yang memiliki jenis atau bentuk tertentu, baik yang memiliki badan hukum ataupun tidak. Di antara ciri dari perusahaan yang berbadan hukum adalah:

a.Dapat melakukan perbuatan hubungan-hubungan hukum.

b.Mempunyai harta kekayaan sendiri, di mana harta kekayaan pribadi dan harta kekayaan perusahaan dipisahkan secara jelas.

c.Dapat digugat dan menggugat di depan pengadilan.

Contoh dari perusahaan berbadan hukum adalah: perseroan terbatas (PT), perusahaan perseroan (persero). perusahaan daerah, koperasi dan yayasan. Sedangkan ciri dari perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah:

a.Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dan hubungan hukum karena bukan merupakan subjek hukum.

b.Kewenangan untuk melakukan perbuatan hokum diletakan pada mitra atau sekutu dari bentuk usaha tersebut, dengan pembatasan peraturan yang ditetapkan oleh undang-undang.

c.Harta kekayaan perusahaan dan harta pribadi tidak dapat dipisahkan dengan jelas.

d.Tidak dapat menggugat dan digugat pada bentuk usaha, tetapi para pemiliknya dapat melakukan gugatan tersebut karena secara tidak langsung merekalah yang berhubungan dengan hukum.

Contoh dari perusahaan tidak berbadan hukum adalah perusahaan perseorangan, persekutuan perdata dan firma.

  1. Kegiatan dalam bidang perekonomian, baik dalam bidang perdagangan, perindustrian, jasa dan pembiayaan.
  2. Berlangsung secara terus menerus, kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencaharian, bukan sambilan.
  3. Bersifat tetap, kegiatan usaha yang dijalanlan tidak berubah dalam jangka waktu yang lama.
  4. Terang-terangan, kegiatan usaha diketahui oleh masyarakat umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, dan diakui juga dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
  5. Keuntungan atau laba, maksudnya tujuan dari didirikannya perusahaan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Sebenarnya ada beberapa tujuan dari perusahaan yang dapat mendukung penyelenggaraan pertahanan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, di antaranya adalah:

a.Mendapatkan keuntungan.

b.Memproduksi barang untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

c.kelangsungan pertahanan.

d. Menyediakan lapangan pekerjaan.

7 Pembukuan, perusahaan wajib melakukan pencatatan mengenai hak dan kewajiban yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan. Selain itu pembukuan perusahaan juga meliputi buku pengeluaran, buku pemasukan, buku arus kas, buku catatan stok, buku laba rugi dan buku inventaris barang. Pembukuan merupakan satu hal terpenting dalam perusahaan, di antara manfaat pembukuan keuangan adalah:

Baca Juga Mengenal Perusahaan – Bag.1

Baca Juga Mengenal Perusahaan – Bag.2

Baca Juga Mengenal Perusahaan – Bag.4

Baca Juga Mengenal Perusahaan – Bag.5


Sumber
Langkah-Langkah Efektif Menyusun SOP
Armina P,dkk,2016

KATEGORI SOP

RECENT POST

RUANG SOP

Merupakan jawaban untuk Anda dalam mengelola ataupun menyusun setiap proses dalam bidang usaha yang Anda miliki. Dengan adanya SOP, Anda akan lebih mudah menentukan ke-efektivan dan membuat Anda lebih BIJAK dalam menentukan setiap proses yang dibutuhkan.

LOCATION

Grand Pesona Pandanwangi Ruko Kav 2 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

cs.ruangsop@gmail.com

Monday – Friday / 09.00 – 16.00 WIB

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.

Continue Shopping

Powered by
Hubungi Kami
By Ruang SOP
Halo kak, mau bertanya SOP yang mana?