Cara Pengelolaan Limbah B3 Agar Tidak Membahayakan Lingkungan

Ruang SOP / Blog

manajemen customer service yang buruk

Pengelolaan limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan, pengumpulan, penggunaan, pengangkutan dan pengolahan limbah B3, termasuk penyimpanan hasil pengolahan tersebut. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah zat yang secara langsung atau tidak langsung bisa mencemari, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup. Limbah ini juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Suatu zat diklasifikasikan sebagai limbah B3 jika memiliki ciri-ciri seperti mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Sampai saat ini, bahan pencemar yang telah dipisahkan belum ditangani dengan baik, sehingga menimbulkan akumulasi bahaya yang mengancam kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan. Untuk itu, limbah harus dikelola sesuai dengan peraturan pengelolaan limbah B3 yang berlaku.

Pengelolaan Limbah B3

Menurut peraturan pemerintah yang berlaku, siapa pun yang menghasilkan limbah B3 berkewajiban  untuk mengolah limbah tersebut. Nah, beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam pengelolaan limbah B3, yaitu:

  • Mengurangi Limbah B3

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi jumlah limbah B3 yang dihasilkan. Caranya yaitu dengan penggunaan bahan subtitusi, modifikasi proses dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Substitusi bahan dapat dilakukan dengan memilih bahan yang tidak mengandung B3. Modifikasi proses dapat dilakukan dengan memilih dan menerapkan proses yang lebih efisien.

  • Menyimpan Limbah B3

Saat menyimpan limbah B3 yang dihasilkan, ada aturan tertentu yang harus diperhatikan. Pertama, limbah B3 tidak boleh tercampur dengan limbah lain. Kedua, pemilik sumber limbah harus memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan.

Izin dapat diberikan asalkan memiliki izin lingkungan dan telah mengajukan permohonan tertulis kepada bupati. Hal yang perlu diperhatikan saat menyimpan limbah B3 adalah kondisi lokasi yang tidak tergenang dan tidak terkena bencana alam.

Jika hal ini tidak diperhatikan, penyimpanan harus dirancang dengan menggunakan teknologi yang memungkinkan limbah B3 tidak mencemari lingkungan. Fasilitas penyimpanan yang harus dimiliki adalah gedung, tangki penyimpanan, silo, tempat timbunan limbah, dan waste impoundment.

  • Mengumpulkan Limbah B3

Limbah B3 dapat dikumpulkan dengan cara segregasi dan penyimpanan. Hal ini juga menjadi tugas perusahaan penghasil limbah B3. Sampah tersebut kemudian akan dikumpulkan oleh pengumpul sampah yang memiliki izin pengelolaan sampah B3.

  • Mengangkut Limbah B3

Untuk mengangkut limbah B3, alat angkut yang digunakan harus tertutup. Pengangkut limbah B3 juga harus memiliki izin pengelolaan limbah B3.

  • Memanfaatkan Limbah B3

pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan oleh perusahaan yang menghasilkan limbah B3 atau menggunakan limbah B3 jika tidak mampu melakukannya sendiri. Beberapa manfaat limbah B3 adalah sebagai pengganti bahan baku, penggantian sumber energi, dan bahan baku. Sebelumnya, dimungkinkan untuk bereksperimen dengan pemulihan limbah B3. Pemeriksaan harus diselesaikan dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

  • Mengolah Limbah B3

Untuk pengolahan limbah B3, metode yang dapat dilakukan adalah termal, stabilisasi dan solidifikasi, atau metode lain berdasarkan teknologi yang relevan. Standar yang harus dipenuhi saat menggunakan metode termal adalah emisi udara, efisiensi pembakaran, dan efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa POHCs.

  • Menimbun Limbah B3

Ada beberapa cara untuk menimbun limbah B3, antara lain menggunakan tempat pembuangan akhir, sumur injeksi, relokasi ke lokasi penambangan lama, tailing atau fasilitas lainnya.

Untuk memilih TPA limbah B3 harus memenuhi beberapa syarat yaitu tidak tergenang air, tanah permeabel, aman secara geologis, stabil dan tidak rawan bencana alam, serta berada di luar kawasan lindung. Lokasi ini juga bukan merupakan daerah yang digunakan untuk resapan air tanah, terutama untuk kebutuhan air minum.

  • Membuang Limbah B3

Pembuangan limbah B3 memerlukan izin Menteri yang berwenang. Izin tersebut dibutuhkan untuk keperluan pembuangan limbah yang dilakukan di media lingkungan hidup seperti tanah atau laut. Syarat-syarat yang harus dipenuhi diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

Nah, itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk pengelolaan limbah B3. Mulai dari mengurangi, menyimpan, mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan, mengolah, menimbun, hingga membuang limbah B3. Semoga bermanfaat!

manajemen customer service yang buruk

KATEGORI SOP

RECENT POST

RUANG SOP

Merupakan jawaban untuk Anda dalam mengelola ataupun menyusun setiap proses dalam bidang usaha yang Anda miliki. Dengan adanya SOP, Anda akan lebih mudah menentukan ke-efektivan dan membuat Anda lebih BIJAK dalam menentukan setiap proses yang dibutuhkan.

LOCATION

Grand Pesona Pandanwangi Ruko Kav 2 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

cs.ruangsop@gmail.com

Monday – Friday / 09.00 – 16.00 WIB

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.

Continue Shopping

Powered by
Hubungi Kami
By Ruang SOP
Halo kak, mau bertanya SOP yang mana?