Ritel merupakan kegiatan penjualan barang dan jasa secara langsung kepada konsumen akhir. Sejarah ritel Modern di Indonesia meliputi perkembangan dan evolusi dari jenis ritel tradisional hingga ritel modern yang kita kenal saat ini. Di Indonesia, sejarah ritel dimulai dengan adanya sistem perdagangan tradisional yang melibatkan pasar, kelontongan, dan warung sebagai tempat berbelanja utama bagi masyarakat. Pada masa tersebut, ritel di Indonesia lebih bersifat lokal dan terpusat di daerah-daerah tertentu.
Namun, dengan perkembangan ekonomi, teknologi, dan perubahan gaya hidup, ritel di Indonesia mengalami transformasi signifikan. Artikel ini akan membahas sejarah perkembangan ritel modern di Indonesia, dimulai dengan pengertian ritel modern menurut para ahli, dan dilanjutkan dengan tahapan perkembangannya
Definisi Ritel Modern Menurut para Ahli
Secara umum ritel modern adalah jenis ritel yang menawarkan sistem pelayanan mandiri dan menyediakan berbagai macam barang secara eceran, termasuk minimarket, supermarket, dan department store.. Ritel modern merupakan konsep dalam industri ritel yang telah didefinisikan oleh beberapa ahli. Berikut ini adalah beberapa definisi ritel modern menurut para ahli:
- Berman, Evans, and Sudharshan (2017): Ritel modern adalah pendekatan yang menggunakan teknologi informasi dan inovasi untuk mengoptimalkan operasi ritel, meningkatkan efisiensi, dan memberikan pengalaman berbelanja yang lebih baik kepada pelanggan.
- Kotler and Keller (2016): Ritel modern adalah konsep ritel yang berfokus pada peningkatan efisiensi, kenyamanan, dan pengalaman pelanggan dengan menggunakan teknologi, layanan mandiri, dan pengaturan tata letak yang menarik.
- Levy and Weitz (2012): Ritel modern adalah pendekatan ritel yang menggabungkan teknologi canggih, pengelolaan rantai pasok yang efisien, dan penawaran produk yang bervariasi untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan efektivitas operasional.
- Stern and El-Ansary (2012): Ritel modern adalah pendekatan yang memanfaatkan teknologi, seperti self-checkout, pembayaran digital, dan analitika data, untuk mengubah cara ritel beroperasi dan memberikan nilai tambah kepada pelanggan.
Meskipun definisi-definisi ini dapat bervariasi, secara umum ritel modern mengacu pada penerapan teknologi, inovasi, dan strategi baru untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengalaman berbelanja pelanggan.
Perkembangan Ritel Modern di Indonesia
Sarinah, toserba pertama di Indonesia, didirikan pada tahun 60-an, dan menandai awal sejarah ritel modern Indonesia.. Pada awalnya, ritel di Indonesia bersifat tradisional seperti pasar, kelontongan, dan warung yang umum ditemui di setiap daerah. Namun, dengan perkembangan teknologi, ekonomi, dan gaya hidup, masyarakat kelas menengah ke atas mulai menginginkan kenyamanan lebih dalam berbelanja yang tidak dapat ditemukan di ritel tradisional. Pertumbuhan kekuatan daya beli masyarakat, peningkatan jumlah penduduk, serta perubahan pola belanja masyarakat perkotaan yang tidak hanya mencari kebutuhan rumah tangga, tetapi juga mencari hiburan dan rekreasi, menjadi faktor penting dalam perkembangan ritel modern di Indonesia.
Pada tahun 1960-an, Sarinah didirikan sebagai toserba pertama di Indonesia oleh Soekarno, yang mengadopsi konsep tersebut dari negara Barat dan Jepang. Awalnya, Sarinah direncanakan sebagai badan sosial untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok masyarakat, bukan semata-mata sebagai perusahaan mencari keuntungan. Namun, rencana tersebut tidak dapat terwujud karena runtuhnya Orde Lama pada tahun 1966, yang menyebabkan inflasi tinggi dan ketidakstabilan ekonomi.
Pada masa Orde Baru, kondisi ekonomi Indonesia mulai membaik dengan penurunan angka inflasi dari 600% menjadi 1,6% dan peningkatan pendapatan per kapita hingga USD 1200 pada tahun 1970-an. Sarinah kemudian diubah menjadi perusahaan dan harus mengincar laba sebanyak-banyaknya.
Pada tahun 1970-1980-an, ekonomi Indonesia terus berkembang dengan munculnya golongan kelas menengah dan orang kaya baru. Hal ini menyebabkan munculnya ritel modern seperti supermarket dan department store yang ditujukan bagi mereka. Contoh ritel modern pada periode tersebut adalah Matahari (didirikan pada 11 Maret 1986), Hero (didirikan pada 23 Agustus 1971), dan Ramayana (didirikan pada 14 Desember 1983).
Pada tahun 1990-an, ritel modern semakin berkembang dengan munculnya minimarket sebagai format baru (format convenient store), seperti Indomaret (didirikan pada 21 November 1988) dan Alfamart (didirikan pada 22 Februari 1989). Selain itu,, diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 99 tahun 1998, mengakibatkan banyak ritel asing yang masuk ke Indonesia, seperti Sogo (1990) dari Jepang, Circle K (1987) dari Amerika Serikat, dan Marks & Spencer (1992) dari Inggris. Pada periode ini, juga didirikan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) pada tahun 1994 sebagai wadah bagi ritel-ritel di Indonesia.
Kemudian, Orde Baru runtuh pada tahun 1998 karena krisis moneter yang besar, yang mengganggu ekonomi dan politik. Kemudian, masalah inflasi dapat diselesaikan selama pemerintahan Reformasi, yang memungkinkan pemulihan ekonomi dan politik. Hal ini juga ditandai dengan peningkatan konsumsi masyarakat..
Kemudian, dengan ditetapkannya UU No.25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, ditandatanganinya letter of inten yang mensyaratkan adanya deregulasi kebijakan ekonomi yang kemudian dikeluarkan Keppres No.96/2000 yang menggolongkan ritel sebagai bidang usaha terbuka bagi penanaman modal asing dan swasta nasional, adanya peningkatan daya beli masyarakat, timbulnya golongan kelas menengah kedua, hal-hal tersebut membuat ritel modern semakin berkembang.
Hasilnya, dari tahun 2000 hingga 2010, ritel modern, baik lokal maupun internasional di Indonesia semakin berkembang dan bahkan menyasar kelas menengah ke bawah. Hal ini ditandai dengan hadirnya Carrefour di Glodok Plaza pada tahun 1998 dengan format hypermarket dan dikenalkannya e-retailing. Lippo-Shop juga muncul pada saat yang sama.
Carrefour masuk ke Indonesia pada awal tahun 1998 dan mulai melalukan ekspansi bisnisnya dibeberapa kota di Indonesia. Carrefour merupakan ritel modern dari negeri Perancis. Carrefour memiliki nilai lebih dalam bersaing dengan ritel-ritel modern lokal berkat pengalaman internasional dan modal yang besar.. Oleh sebab itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kemungkinan Carrefour akan memonopoli pasar Retail Indonesia. Tentu saja, hal ini dapat meningkatkan kemungkinan pengusaha rumahan bangkrut dan bahkan lebih mengkanibalisasi pasar tradisional.
Selaras dengan KPPU, AC Nielsen menyebutkan pangsa pasar ritel tradisional terus menurun dari tahun ke tahun sejak tahun 2000. pangsa pasar tradisional 78,3% dan makin berkurang menjadi 70,5% di tahun 2005. Kehadiran Carrefour dengan ekspansi bisnisnya yang semakin meluas perlu diwaspadai karena dapat mengganggu ritel modern lokal dan bahkan ritel tradisional. Terlebih lagi, terjadi pergeseran preferensi konsumen dari ritel tradisional ke ritel modern, yang menyebabkan banyak bermunculannya supermarket atau ritel modern di tengah pemukiman masyarakat yang sebelumnya menjadi segmen pasar bagi ritel tradisional. Hal itu membuat omzet yang diperoleh oleh peritel tradisional menurun dan terancam bangkrut.
Bergesernya konsumen ke ritel modern seringkali dipicu oleh beberapa faktor, seperti penawaran kenyamanan berbelanja, perubahan perilaku konsumen, diskon harga pada waktu tertentu, dan adanya gerai yang beroperasi selama 24 jam.
Dampak Ritel Modern
Dalam konteks ini, banyaknya ritel modern juga memiliki dampak positif. Berikut adalah beberapa dampak positif adanya ritel modern.
- Pertama, memberikan kenyamanan yang lebih dalam proses berbelanja dengan fasilitas seperti penggunaan kartu ATM.
- Kedua, ritel modern yang buka 24 jam memberikan fleksibilitas bagi konsumen untuk berbelanja kapan saja.
- Ketiga, adanya ritel modern sebagai alternatif belanja menambah variasi pilihan bagi konsumen.
- Keempat, persaingan harga cenderung meningkat sehingga konsumen dapat memperoleh harga yang lebih terjangkau.
- Kelima, pengalaman berbelanja yang lebih nyaman dapat diperoleh melalui fasilitas dan layanan yang disediakan oleh ritel modern.
- Terakhir, ritel modern juga menciptakan lapangan kerja dengan menyerap tenaga kerja dalam skala yang lebih besar.
Namun, semakin banyaknya ritel modern juga memiliki beberapa dampak negatif, antara lain:
- Pertama, ritel tradisional semakin terjepit dan mengalami tekanan karena persaingan yang semakin ketat.
- Kedua, munculnya budaya konsumtif di masyarakat sebagai dampak dari kemudahan dan variasi produk yang ditawarkan oleh ritel modern.
- Ketiga, terdapat risiko terjadinya monopoli pasar akibat dominasi beberapa perusahaan ritel besar.
- Keempat, terjadi pelanggaran terhadap aturan zonasi yang mengakibatkan berdirinya gerai ritel modern di daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi ritel tradisional.
- Kelima, ritel modern cenderung menggeser peran distributor tradisional dalam rantai distribusi produk.
- Keenam, banyaknya ritel modern juga berdampak negatif terhadap pekerja informal di ritel kecil yang kehilangan lapangan pekerjaan.
- Terakhir, adanya penekanan pada pemasok oleh ritel modern dapat memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi keberlanjutan bisnis mereka.
Dalam mengatasi semakin terjepitnya ritel tradisonal oleh ritel modern, diperlukan adanya upaya untuk menjaga keseimbangan agar ritel modern dan tradisional dapat tumbuh bersama. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan berbagai macam kebijakan dan aturan dalam bisnis ritel seperti: Terbitnya keputusan Presiden No. 96/2000 yang kemudian diperbaharui oleh keputusan Presiden No. 118/2000 membahas tentang regulasi penanaman modal asing.
Lalu, dengan dikeluarkan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri dalam Negeri Nomor 145/MPP/Kep/5/1997 dan No. 57 tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan.
Pada tahun 2007, diberlakukan Peraturan Presiden(Perpres) No. 112 tahun 2007 yang membahas tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Keputusan ini terdiri dari enam hal pokok yang mencakup definisi, zonasi, kemitraan, perizinan, jam buka, syarat perdagangan, kelembagaan pengawas, dan sanksi. Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 53 Tahun 2008 pada akhir tahun 2008 sebagai aturan yang lebih rinci mengenai masalah zoning dan trading term yang sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 112/2007.
Dalam Ruang SOP, kami menyediakan berbagai jenis panduan atau SOP dalam berbagai bidang. Bagi Anda yang tertarik mengetahui SOP pada bidang Anda,yuk kunjungi Ruang SOP sekarang atau hubungi admin sekarang!




