Ketahui Prosedur pengadaan barang dan jasa

Ruang SOP / Blog

Prosedur pengadaan barang dan jasa

​Dalam ​​​​sebuah ​​​​perusahaan, ​​​​terdapat ​​​​departemen ​​​​atau ​​​​tim ​​​​yang ​​​​bertanggung ​​​​jawab ​​​​dalam ​​​​pengadaan ​​​​barang ​​​​dan ​​​​jasa ​​​​yaitu ​​​​manajemen ​​​​pengadaan ​​​​(procurement ​​​​management). ​​​​Departemen ​​​​tersebut ​​​​bertugas ​​​​melakukan ​​​​pengadaan ​​​​barang ​​​​dan ​​​​jasa ​​​​berdasarkan ​​​​kebutuhan ​​​​perusahaan, ​​​​seperti ​​​​alat ​​​​tulis ​​​​kantor, ​​​​dan ​​​​ ​​​​sebagainya. ​​​​Pengadaan ​​​​barang ​​​​dan ​​​​jasa ​​​​disahkan ​​​​melalui ​​​​sebuah ​​​​kontrak ​​​​antara ​​​​perusahaan ​​​​atau ​​​​lembaga ​​​​dengan ​​​​penyedia ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa.

Secara ​​​​umum, ​​​​pengadaan ​​​​barang ​​​​dan ​​​​jasa ​​​​melibatkan ​​​​prosedur ​​​​dan ​​​​proses ​​​​tertentu. ​​​​Prosedur ​​​​pengadaan ​​​​barang ​​​​mengacu ​​​​pada ​​​​langkah-langkah ​​​​yang ​​​​harus ​​​​diikuti ​​​​dalam ​​​​melaksanakan ​​​​pengadaan. ​​​​Mengetahui ​​​​jenis-jenis ​​​​pengadaan ​​​​barang ​​​​dan ​​​​jasa ​​​​juga ​​​​penting ​​​​untuk ​​​​memahami ​​​​konteks ​​​​pengadaan ​​​​secara ​​​​lebih ​​​​mendalam. ​​​​Berikut ​​​​ini ​​​​adalah ​​​​pengertian, ​​​​prosedur, ​​​​dan ​​​​beberapa ​​​​jenis ​​​​pengadaan ​​​​barang ​​​​dan ​​​​jasa ​​​​yang ​​​​perlu ​​​​diketahui:

​

Pengertian ​​​​dan ​​​​Tujuan ​​​​Pengadaan ​​​​Barang ​​​​dan ​​​​Jasa

Pengadaan ​barang ​dan ​jasa ​adalah ​proses ​yang ​dilakukan ​oleh ​suatu ​entitas ​atau ​organisasi ​untuk ​memperoleh ​barang ​atau ​jasa ​yang ​diperlukan ​guna ​memenuhi ​kebutuhan ​atau ​kegiatan ​operasional. ​Pengadaan ​barang ​mencakup ​pembelian ​atau ​perolehan ​barang ​berwujud, ​seperti ​peralatan, ​bahan ​baku, ​atau ​perlengkapan ​kantor, ​sedangkan ​pengadaan ​jasa ​melibatkan ​penerimaan ​layanan ​atau ​pekerjaan ​yang ​dilakukan ​oleh ​pihak ​ketiga, ​seperti ​konsultansi, ​konstruksi, ​atau ​perawatan.

Berdasarkan ​​​​Bab ​​​​1 ​​​​Ketentuan ​​​​Umum, ​​​​Perpres ​​​​No. ​​​​16 ​​​​tahun ​​​​2018 ​​​​ ​​​​Pasal ​​​​1, ​​​​ ​​​​Pengadaan ​​​​Barang ​​​​dan ​​​​Jasa ​​​​adalah ​​​​kegiatan ​​​​Pengadaan ​​​​Barang ​​​​dan ​​​​Jasa ​​​​oleh ​​​​Kementerian/Lembaga/Perangkat ​​​​Daerah ​​​​yang ​​​​dibiayai ​​​​oleh ​​​​APBN/APBD ​​​​yang ​​​​prosesnya ​​​​sejak ​​​​identifikasi ​​​​kebutuhan, ​​​​sampai ​​​​dengan ​​​​serah ​​​​terima ​​​​hasil ​​​​pekerjaan.

Tujuan ​​​​pengadaan ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​pemerintah ​​​​berdasarkan ​​​​Perpres ​​​​No. ​​​​16 ​​​​tahun ​​​​2018 ​​​​adalah ​​​​sebagai ​​​​berikut:

  1. ​​​​Tujuan ​​​​utama ​​​​adalah ​​​​menghasilkan ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​yang ​​​​tepat ​​​​dari ​​​​setiap ​​​​uang ​​​​yang ​​​​dibelanjakan. ​​​​
  2. ​​​​Salah ​​​​satu ​​​​tujuan ​​​​penting ​​​​adalah ​​​​meningkatkan ​​​​penggunaan ​​​​produk ​​​​lokal ​​​​atau ​​​​produksi ​​​​dalam ​​​​negeri. ​​​​
  3. ​​​​Berdampak ​​​​positif ​​​​pada ​​​​pertumbuhan ​​​​dan ​​​​pengembangan ​​​​sektor ​​​​UMKM, ​​​​memberikan ​​​​kesempatan ​​​​yang ​​​​lebih ​​​​besar ​​​​bagi ​​​​usaha ​​​​mikro, ​​​​kecil, ​​​​dan ​​​​menengah
  4. Tujuan ​​​​ini ​​​​mengarah ​​​​pada ​​​​pemberdayaan ​​​​dan ​​​​penguatan ​​​​pelaku ​​​​usaha ​​​​nasional. ​​​​Dalam ​​​​pengadaan ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa, ​​​​peran ​​​​pelaku ​​​​usaha ​​​​lokal ​​​​ditingkatkan, ​​​​termasuk ​​​​pelaku ​​​​usaha ​​​​nasional, ​​​​untuk ​​​​meningkatkan ​​​​daya ​​​​saing ​​​​dan ​​​​kontribusi ​​​​mereka ​​​​dalam ​​​​pembangunan ​​​​nasional.
  5. ​​​​Pengadaan ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​pemerintah ​​​​juga ​​​​berfungsi ​​​​untuk ​​​​mendukung ​​​​pelaksanaan ​​​​penelitian ​​​​dan ​​​​pemanfaatan ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​hasil ​​​​penelitian. ​​​​Tujuan ​​​​ini ​​​​melibatkan ​​​​penggunaan ​​​​produk ​​​​inovatif, ​​​​teknologi ​​​​terkini, ​​​​dan ​​​​pengetahuan ​​​​baru ​​​​yang ​​​​dihasilkan ​​​​melalui ​​​​penelitian.
  6. ​​​​Pengadaan ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​juga ​​​​bertujuan ​​​​untuk ​​​​mendorong ​​​​perkembangan ​​​​dan ​​​​partisipasi ​​​​industri ​​​​kreatif. ​​​​Ini ​​​​melibatkan ​​​​penggunaan ​​​​produk ​​​​dan ​​​​jasa ​​​​yang ​​​​dihasilkan ​​​​oleh ​​​​sektor ​​​​industri ​​​​kreatif ​​​​dalam ​​​​pengadaan ​​​​pemerintah.
  7. ​​​​Pengadaan ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​pemerintah ​​​​juga ​​​​diarahkan ​​​​untuk ​​​​mendorong ​​​​pemerataan ​​​​ekonomi ​​​​di ​​​​berbagai ​​​​daerah. ​​​​Tujuan ​​​​ini ​​​​mencakup ​​​​pembelian ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​dari ​​​​daerah ​​​​tertentu ​​​​untuk ​​​​mendukung ​​​​pertumbuhan ​​​​ekonomi ​​​​lokal ​​​​dan ​​​​mengurangi ​​​​kesenjangan ​​​​ekonomi ​​​​antar ​​​​wilayah.
  8. ​​​​Pengadaan ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​pemerintah ​​​​juga ​​​​harus ​​​​mendukung ​​​​aspek ​​​​keberlanjutan, ​​​​seperti ​​​​penggunaan ​​​​sumber ​​​​daya ​​​​yang ​​​​efisien, ​​​​perlindungan ​​​​lingkungan, ​​​​dan ​​​​pendekatan ​​​​yang ​​​​berkelanjutan ​​​​dalam ​​​​pemilihan ​​​​penyedia ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa.

Dengan ​​​​mencapai ​​​​tujuan-tujuan ​​​​ini, ​​​​pengadaan ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​pemerintah ​​​​diharapkan ​​​​dapat ​​​​berkontribusi ​​​​secara ​​​​positif ​​​​terhadap ​​​​pembangunan ​​​​nasional, ​​​​peningkatan ​​​​pelayanan ​​​​publik, ​​​​dan ​​​​pemerataan ​​​​ekonomi.

Prinsip ​Pengadaan ​Barang ​dan ​Jasa

Tidak ​hanya ​itu, ​tetapi ​juga ​penting ​untuk ​memahami ​prinsip-prinsip ​pengadaan ​barang ​dan ​jasa ​yang ​juga ​diatur ​dalam ​Perpres ​No. ​16 ​tahun ​2018. ​Prinsip-prinsip ​ini ​penting ​untuk ​diperhatikan ​dalam ​melaksanakan ​pengadaan. ​Berikut ​adalah ​prinsip-prinsip ​pengadaan ​barang ​dan ​jasa ​yang ​perlu ​diperhatikan:

  1. Efisien. ​Prinsip ​ini ​mengacu ​pada ​penggunaan ​dana ​yang ​seefisien ​mungkin ​saat ​melakukan ​pengadaan ​barang ​dan ​jasa. ​Perusahaan ​perlu ​berupaya ​meminimalkan ​biaya ​pengadaan ​agar ​dapat ​mendapatkan ​harga ​yang ​murah ​namun ​tetap ​memperoleh ​barang ​atau ​jasa ​berkualitas. ​Efisiensi ​ini ​penting ​agar ​anggaran ​pengadaan ​tidak ​membengkak.
  2. Efektif. ​Prinsip ​ini ​menekankan ​pada ​pencapaian ​tujuan ​pengadaan ​barang ​dan ​jasa ​dengan ​cara ​yang ​efektif. ​Dalam ​melaksanakan ​pengadaan, ​perlu ​memastikan ​bahwa ​tujuan ​yang ​ditetapkan ​dapat ​tercapai ​secara ​optimal. ​Selain ​itu, ​perlu ​memperhatikan ​kualitas ​barang ​dan ​jasa ​yang ​dipilih ​agar ​sesuai ​dengan ​kebutuhan ​perusahaan.
  3. Terbuka ​dan ​bersaing. ​Prinsip ​ini ​mengedepankan ​keterbukaan ​dan ​persaingan ​yang ​sehat ​dalam ​proses ​pengadaan. ​Dengan ​prinsip ​ini, ​semua ​supplier ​atau ​vendor ​memiliki ​kesempatan ​yang ​sama ​untuk ​memenangkan ​tender. ​Syarat-syarat ​pengadaan ​yang ​jelas ​dan ​transparan ​diimplementasikan ​untuk ​mencegah ​terjadinya ​tindakan ​curang, ​seperti ​suap, ​nepotisme, ​atau ​monopoli.

Prosedur ​​​​Pengadaan ​​​​Barang ​

​​​Prosedur ​​​​pengadaan ​​​​barang ​​​​merujuk ​​​​pada ​​​​langkah-langkah ​​​​yang ​​​​harus ​​​​diikuti ​​​​dalam ​​​​melaksanakan ​​​​pengadaan ​​​​barang. ​​​​Prosedur ​​​​ini ​​​​dapat ​​​​bervariasi ​​​​tergantung ​​​​pada ​​​​kebijakan ​​​​dan ​​​​aturan ​​​​yang ​​​​berlaku ​​​​di ​​​​suatu ​​​​perusahaan ​​​​atau ​​​​lembaga. ​​​​Beberapa ​​​​langkah ​​​​umum ​​​​dalam ​​​​prosedur ​​​​pengadaan ​​​​barang ​​​​meliputi:

  1. Analisis ​​​​kebutuhan. ​​​​Identifikasi ​​​​dan ​​​​penilaian ​​​​kebutuhan ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​yang ​​​​diperlukan.
  2. Persiapan ​​​​dokumen ​​​​pengadaan. ​​​​Penyusunan ​​​​dokumen ​​​​pengadaan ​​​​seperti ​​​​Rencana ​​​​Pengadaan ​​​​Barang ​​​​(RPB) ​​​​atau ​​​​Spesifikasi ​​​​Teknis.
  3. Pengumuman ​​​​pengadaan. ​​​​Menginformasikan ​​​​kegiatan ​​​​pengadaan ​​​​kepada ​​​​publik ​​​​melalui ​​​​pengumuman ​​​​resmi.
  4. Pendaftaran ​​​​peserta. ​​​​Menerima ​​​​pendaftaran ​​​​dan ​​​​dokumen ​​​​dari ​​​​calon ​​​​peserta ​​​​pengadaan.
  5. Evaluasi ​​​​penawaran. ​​​​Menilai ​​​​dan ​​​​membandingkan ​​​​penawaran ​​​​yang ​​​​masuk ​​​​dari ​​​​peserta ​​​​pengadaan.
  6. Seleksi ​​​​pemenang. ​​​​Memilih ​​​​penyedia ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​berdasarkan ​​​​evaluasi ​​​​penawaran.
  7. Negosiasi ​​​​kontrak. ​​​​Melakukan ​​​​negosiasi ​​​​dan ​​​​penandatanganan ​​​​kontrak ​​​​dengan ​​​​penyedia ​​​​yang ​​​​terpilih.
  8. Pelaksanaan ​​​​dan ​​​​pengawasan. ​​​​Mengawasi ​​​​pelaksanaan ​​​​kontrak ​​​​dan ​​​​memastikan ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​diterima ​​​​dengan ​​​​baik.
  9. Evaluasi ​​​​dan ​​​​perbaikan. ​​​​Melakukan ​​​​evaluasi ​​​​terhadap ​​​​proses ​​​​pengadaan ​​​​yang ​​​​dilakukan ​​​​dan ​​​​membuat ​​​​perbaikan ​​​​jika ​​​​diperlukan.

​​​Tujuan ​​​​utama ​​​​dari ​​​​proses ​​​​pengadaan ​​​​adalah ​​​​untuk ​​​​memperoleh ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​dengan ​​​​kualitas ​​​​yang ​​​​baik, ​​​​harga ​​​​yang ​​​​kompetitif, ​​​​dan ​​​​memastikan ​​​​transparansi ​​​​serta ​​​​keadilan ​​​​dalam ​​​​proses ​​​​seleksi.

Jenis ​​​​Pengadaan ​​​​Barang ​​​​dan ​​​​Jasa ​​​​

Jenis ​​​​pengadaan ​​​​barang ​​​​dan ​​​​jasa ​​​​dapat ​​​​beragam ​​​​tergantung ​​​​pada ​​​​kebutuhan ​​​​dan ​​​​karakteristik ​​​​suatu ​​​​organisasi. ​​​​Beberapa ​​​​jenis ​​​​pengadaan ​​​​barang ​​​​dan ​​​​jasa ​​​​yang ​​​​umum ​​​​meliputi:

  1. Pengadaan ​​​​Barang ​​​​Konsumsi. ​​​​Pengadaan ​​​​barang-barang ​​​​yang ​​​​digunakan ​​​​secara ​​​​rutin ​​​​dalam ​​​​operasional ​​​​sehari-hari, ​​​​seperti ​​​​alat ​​​​tulis, ​​​​bahan ​​​​habis ​​​​pakai, ​​​​atau ​​​​peralatan ​​​​kantor.
  2. Pengadaan ​​​​Barang ​​​​Modal. ​​​​Pengadaan ​​​​barang-barang ​​​​yang ​​​​memiliki ​​​​umur ​​​​pakai ​​​​lebih ​​​​lama ​​​​dan ​​​​digunakan ​​​​dalam ​​​​kegiatan ​​​​produksi ​​​​atau ​​​​operasional ​​​​jangka ​​​​panjang, ​​​​seperti ​​​​mesin, ​​​​kendaraan, ​​​​atau ​​​​peralatan ​​​​teknologi.
  3. Pengadaan ​​​​Jasa ​​​​Konsultansi. ​​​​Pengadaan ​​​​jasa ​​​​dari ​​​​pihak ​​​​ahli ​​​​atau ​​​​konsultan ​​​​dalam ​​​​bidang ​​​​tertentu, ​​​​seperti ​​​​konsultan ​​​​manajemen, ​​​​konsultan ​​​​keuangan, ​​​​atau ​​​​konsultan ​​​​hukum.
  4. Pengadaan ​​​​Jasa ​​​​Konstruksi. ​​​​Pengadaan ​​​​jasa ​​​​untuk ​​​​pembangunan ​​​​atau ​​​​renovasi ​​​​infrastruktur ​​​​fisik, ​​​​seperti ​​​​proyek ​​​​konstruksi ​​​​bangunan, ​​​​jalan, ​​​​jembatan, ​​​​atau ​​​​proyek ​​​​lainnya.
  5. Pengadaan ​​​​Jasa ​​​​Perawatan ​​​​dan ​​​​Perbaikan. ​​​​Pengadaan ​​​​jasa ​​​​untuk ​​​​pemeliharaan, ​​​​perbaikan, ​​​​atau ​​​​layanan ​​​​purna ​​​​jual ​​​​terhadap ​​​​barang-barang ​​​​yang ​​​​telah ​​​​dibeli, ​​​​seperti ​​​​perawatan ​​​​mesin, ​​​​perbaikan ​​​​peralatan, ​​​​atau ​​​​layanan ​​​​teknis.
  6. Pengadaan ​​​​Jasa ​​​​Transportasi ​​​​dan ​​​​Logistik. ​​​​Pengadaan ​​​​jasa ​​​​untuk ​​​​kebutuhan ​​​​transportasi ​​​​barang ​​​​atau ​​​​logistik, ​​​​seperti ​​​​jasa ​​​​pengiriman, ​​​​jasa ​​​​angkutan, ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​pergudangan.
  7. Pengadaan ​​​​Jasa ​​​​Kebersihan ​​​​dan ​​​​Keamanan. ​​​​Pengadaan ​​​​jasa ​​​​untuk ​​​​menjaga ​​​​kebersihan ​​​​dan ​​​​keamanan ​​​​lingkungan ​​​​kerja, ​​​​seperti ​​​​jasa ​​​​kebersihan ​​​​kantor, ​​​​jasa ​​​​keamanan, ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​pengelolaan ​​​​limbah.
  8. Pengadaan ​​​​Jasa ​​​​Pemasaran ​​​​dan ​​​​Periklanan. ​​​​Pengadaan ​​​​jasa ​​​​untuk ​​​​kegiatan ​​​​pemasaran, ​​​​promosi, ​​​​atau ​​​​periklanan, ​​​​seperti ​​​​jasa ​​​​periklanan, ​​​​jasa ​​​​pemasaran ​​​​digital, ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​riset ​​​​pasar.

Setiap ​​​​jenis ​​​​pengadaan ​​​​memiliki ​​​​karakteristik ​​​​dan ​​​​persyaratan ​​​​yang ​​​​khusus. ​​​​Penting ​​​​bagi ​​​​sebuah ​​​​organisasi ​​​​untuk ​​​​memahami ​​​​jenis ​​​​pengadaan ​​​​yang ​​​​relevan ​​​​dengan ​​​​kebutuhan ​​​​mereka ​​​​agar ​​​​dapat ​​​​mengikuti ​​​​prosedur ​​​​pengadaan ​​​​yang ​​​​sesuai ​​​​dan ​​​​efektif.

Mengetahui ​​​​prosedur ​​​​dan ​​​​jenis-jenis ​​​​pengadaan ​​​​barang ​​​​dan ​​​​jasa ​​​​membantu ​​​​organisasi ​​​​dalam ​​​​melaksanakan ​​​​pengadaan ​​​​dengan ​​​​lebih ​​​​efektif ​​​​dan ​​​​efisien. ​​​​Dengan ​​​​memahami ​​​​proses ​​​​ini, ​​​​perusahaan ​​​​atau ​​​​lembaga ​​​​dapat ​​​​mengoptimalkan ​​​​penggunaan ​​​​sumber ​​​​daya ​​​​yang ​​​​tersedia ​​​​dan ​​​​memastikan ​​​​bahwa ​​​​barang ​​​​atau ​​​​jasa ​​​​yang ​​​​diperoleh ​​​​sesuai ​​​​dengan ​​​​kebutuhan ​​​​dan ​​​​standar ​​​​yang ​​​​ditetapkan.

Tertarik mengetahui SOP pada bidang Anda? RuangSOP adalah jawaban yang tepat bagi Anda. Dalam Ruang SOP, kami menyediakan berbagai jenis panduan atau SOP dalam berbagai bidang. Yuk kunjungi RuangSOP atau hubungi admin sekarang!

Prosedur pengadaan barang dan jasa

KATEGORI SOP

RECENT POST

RUANG SOP

Merupakan jawaban untuk Anda dalam mengelola ataupun menyusun setiap proses dalam bidang usaha yang Anda miliki. Dengan adanya SOP, Anda akan lebih mudah menentukan ke-efektivan dan membuat Anda lebih BIJAK dalam menentukan setiap proses yang dibutuhkan.

LOCATION

Grand Pesona Pandanwangi Ruko Kav 2 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

cs.ruangsop@gmail.com

Monday – Friday / 09.00 – 16.00 WIB

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.

Continue Shopping

Powered by
Hubungi Kami
By Ruang SOP
Halo kak, mau bertanya SOP yang mana?