Apa saja aturan lembur karyawan yang harus diperhatikan perusahaan? Perlu diketahui bahwa ketentuan lembur bagi karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 78 Ayat (1) Huruf a tentang peraturan lembur DEPNAKER terbaru.
Terkadang, lembur memang harus dilakukan dalam beberapa kondisi yang tidak terduga atau tiba-tiba. Jika terjadi lembur, tentunya karyawan dipaksa bekerja lebih dari waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengetahui bagaimana peraturan lembur karyawan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lantas, bagaimana aturan dan syarat lembur karyawan sesuai aturan pemerintan tersebut? Yuk, cari tahu jawabannya pada ulasan artikel berikut ini. Namun sebelum itu, akan kami bahas dulu pengertian dari lembur itu sendiri, ya. Simak terus penjelasannya.
Pengertian Lembur
Lembur adalah suatu pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja utama karyawan. Banyak perusahaan melakukan kerja lembur untuk membantu mencapai target yang ada, baik itu produksi atau target lainnya. Pemerintah juga menentukan waktu pelaksanaan jumlah jam lembur ini sendiri. Jadi, perusahaan tidak boleh melaksanakannya dengan asal-asalan.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa untuk kerja lembur bisa dilakukan maksimal sebanyak 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Dengan adanya peraturan jam kerja lembur ini, perusahaan dapat mengetahui batas lembur karyawan, sehingga karyawan tidak akan dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan.
Sebenarnya, lembur juga hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran pekerja agar mendapat istirahat yang cukup, sehingga dapat melaksanakan pekerjaannya tepat waktu.
Aturan Lembur Karyawan
Aturan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.102 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1, menyatakan bahwa yang dimaksud sebagai kerja lembur adalah sebagai berikut:
- Kerja melebihi 8 jam per hari dan 40 jam per minggu dalam 5 hari kerja
- Kerja melebihi 7 jam per hari dan 40 jam per minggu dalam 6 hari kerja
- Kerja pada hari istirahat mingguan (sabtu/minggu) atau hari libur nasional
Selain itu, juga ditentukan bahwa Anda tidak dapat bekerja lembur setiap hari dan tanpa batasan waktu. Hal ini lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa waktu lembur dibatasi paling banyak 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Aturan lembur ini tidak termasuk pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Biasanya, perusahaan dan karyawan harus terlebih dahulu membuat perjanjian tertulis dalam bentuk surat tugas atau perintah lembur yang telah ditandatangani. Namun, perlu diperhatikan bahwa aturan perhitungan ini tidak berlaku untuk semua perusahaan.
Beberapa sektor seperti perusahaan pertambangan dan energi seringkali menggunakan jam kerja yang tidak umum, seperti jam kerja harian. Perusahaan seperti itu akan menentukan aturannya sendiri mengenai waktu kerja dan istirahat, terutama untuk para pegawai lapangan.
Syarat Kerja Lembur
Kerja lembur juga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, ya. Ada beberapa persyaratan lembur yang harus Anda dan para karyawan ketahui. Adapun syarat kerja lembur menurut Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6 yaitu:
- Kerja lembur dilakukan jika ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dalam ayat 1 dapat dibuatkan dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
- Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
Anda harus membuat Surat Perintah Lembur (SPL), karena SPL adalah bukti kewajiban pekerja atas kerja lembur yang dilakukan. Di sisi lain, SPL ini juga menjadi dasar penghitungan upah lembur bagi karyawan.
Selain SPL, gaji bulanan juga menjadi dasar perhitungan upah kerja lembur. Dimana, gaji bulanan diubah menjadi perhitungan upah per jam, yaitu 1 per 173 kali gaji bulanan.
Nah, itulah penjelasan mengenai aturan lembur karyawan menurut UU yang harus diketahui oleh perusahaan. Semoga bermanfaat!




