Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak pemerintah yang dipungut atas tambahan produk ekonomi yang diterima atau diterima oleh Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Pajak penghasilan atau PPh ini berlaku untuk perusahaan di Indonesia dan perusahaan di luar Indonesia.
Pembayaran pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu entitas terlepas dari apakah itu bentuk usaha perseroan terbatas (PT), perseroan terbatas (FA) atau perseroan terbatas (CV) yang memiliki NPWP. Pajak yang dibayarkan juga berbeda, mulai dari pajak penghasilan hingga pajak pertambahan nilai.
Pajak penghasilan yang wajib dibayar perusahaan
Di bawah ini adalah beberaapa jenis pajak penghasilan yang wajib dibayar ke pemerintah.
- Pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21)
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang harus dibayar setiap bulan. Pajak ini berasal dari penghasilan wajib pajak seperti gaji, tunjangan dan kompensasi lainnya. perusahaan biasanya sudah memotong langsung dari pembayar pajak atau gaji karyawan. Bukti pemotongan PPh 21 yang dibayarkan kemudian ditunjukkan kepada karyawan.
- Pajak penghasilan pasal 22 ( PPh 22)
Pajak ini dikenakan pada perusahaan pemerintah dan swasta tertentu yang terlibat dalam ekspor, impor, dan re- impor atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah. Ketentuan PPh 22 lebih kompleks dibandingkan dengan PPh 21 atau PPh 23. Hal ini karena pajak PPh 22 hanya dikenakan atas transaksi barang yang dianggap menguntungkan baik bagi penjual maupun pembeli. Jadi baik jual maupun beli akan dikenakan biaya PPh 22.
- Pajak perusahaan PPh pasal 23
Pajak penghasilan pasal 23 dipotong oleh pemungut pajak apabila terjadi transaksi antara dua pihak, seperti transaksi dividen ( pembagian keuntungan saham ), royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, dan penghasilan. Dalam hal ini, pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau penyedia jasa dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 23.
- PPh pasal 25
Tarif pajak ini adalah jumlah pajak penghasilan yang dipotong menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dikurangi pajak penghasilan yang dipotong dan pajak penghasilan yang dapat dipotong yang dibayarkan atau terutang di luar negeri. PPh 25 akan membantu meringankan wajib pajak yang harus membayar pajak ini dalam waktu satu tahun dan tidak dimintai pertanggungjawabannya.
- PPh pasal 26
PPh 26 harus dipotong ketika membayar gaji, bunga, dividen, royalti, dll kepada wajib pajak luar negeri. Berdasarkan aturan Indonesia, pajak yang harus dipotong dari wajib pajak asing adalah 20%, tetapi tarif pajak juga dapat berubah jika Anda mematuhi perjanjian pajak dan penghindaran pajak berganda (P3B).
- PPh pasal 29
PPh Pasal 29 adalah PPh yang belum dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan. Pajak ini dapat timbul ketika jumlah pajak yang terutang oleh perusahaan pada tahun tertentu lebih besar dari jumlah pajak yang dipotong dan kredit pajak yang dibayarkan. Pajak ini harus dibayar sebelum mengajukan pengembalian pajak penghasilan badan tahunan Anda ke Internal Revenue Service pada tanggal 30 April.
- PPh pasal 4 ayat (2)
PPh ini, yang biasa disebut sebagai PPh final, dipungut kepada wajib pajak atas berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, dan pemotongan pajak bersifat final. Tarif pajak penghasilan ini berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilan. Misalnya, sebuah perusahaan dengan omset tahunan kurang dari Rs 4,8 crore dikenakan pajak sebesar 1%.
- PPh Pasal 15
Sedangkan PPh Pasal 15 adalah pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak atas transaksi minyak dan gas bumi, perusahaan pelayaran, dan perusahaan asuransi asing. Namun, bentuk pajaknya adalah bentuk bangunannya. Delapan definisi perpajakan seringkali kompleks. Apalagi jika Anda pernah mengalaminya di perusahaan startup. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk datang langsung ke kantor pajak untuk menghindari kesalahan perpajakan perusahaan.
Demikian artikel diatas yang menjelaskan pengertian tentang delapan pajak penghasilan dan perusahaan yang perlu diketahui. Semoga penjelasan bisa bermanfaat dan terimakasih sudah membaca artikel kami.




