Prinsip-Prinsip K3
Pada umumnya prinsip-prinsip K3 sama halnya kita menjawab pertanyaan mengenai mengapa kita harus sehat, mengapa kita harus selamat, mengapa kita harus aman yaitu:
1.Pembangunan Kesehatan. adalah penyelenggaraan upaya kesehatan untuk mencapai hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal.
2 Mencegah Kecelakaan,adalah upaya untuk mencegah kecelakaan pekerja tergantung pada unjuk kerja setiap karyawan mengingat kecelakaan dapat mudah terjadi dan ini diperlukan suatu kerja sama atau kerja tim dengan baik dari karyawan
3.Menjaga/memelihara keamanan, aktivitas pengamanan meliputi pengamanan fisik dan perlindungan pribadi pekerja dan tentu saja tamu atau pengunjung Tamu atau pengunjung juga dilibatkan untuk berperan aktif dalam menjaga/memelihara keamanan.
Jadi pada dasarnya prinsip K3 adalah:
1.Mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal
2.Mencegah kecelakaan dengan kerja sama tim yang baik
3.Pengamanan fisik dan perlindungan pribadi maupun tamu
Ruang Lingkup & Standart Operasional Prosedur K3 Pada dasarnya ruang lingkup K3 mencakup tiga (3) aspek yaitu
1.Pekerja
Kesehatan para pekerja dalam suatu perusahaan harus dijaga dengan baik, karena hal ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja pekerja sehingga diperoleh tenaga kerja yang produktif dan professional yang nantinya dapat membantu dalam mencapai tujuan perusahaan.
2.Pekerjaan
Para pekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan baik bila mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, upaya mengurangi resiko dalam pekerjaan dalam hubungannya dengan K3 misaloya bisa dilakukan dengan perubahan pada metode kerja apabila ditemui adanya kesalahan, mengadakan pelatihan untuk pekerja dalam pengoperasian peralatan kerja, melakukan tindakan pencegahan kecelakaan untuk memperkecil kecelakaan, baik untuk keselamatan kerja yang menitik beratkan pada peralatan dan pencegahan penyakit akibat kerja dengan cara antara lain:
a.Melakukan pengaturan jadwal kerja agar pekerja terhindar dari kelelahan
b.Menerapkan rolling kerja agar pekerja tidak jenuh dan kelelahan
3.Tempat Kerja
Tempat kerja secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap kinerja karyawan, suasana yang menyenangkan (Comfortable) dan aman (safe) akan menimbulkan/meningkatkan gairah kerja karyawan. Hal ini dapat dilakukan dengan menjaga hygiene dan sanitasi seperti misalnya:
a.Pengaturan penerangan atau pencahayaan diruang kerja
b.Pengawasan terhadap suhu, dan tekanan udara ruangan kerja
c.Menjaga kebersihan lingkungan tempat kerja.
Secara umum standart Operasional Prosedur K3
1.Memakai pakaian kerja/pelindung yang bersih dan aman sesuai dengan pekerjaan yang ditangani
2.Memeriksa peralatan kerja sebelum melaksanakan pekerjaan
3.Mengikuti prosedur kerja yang telah ditetapkan ditempat kerja
4.Mempersiapkan diri baik fisik maupun mental sebelum melaksanakan kerja
5.Mengembalikan peralatan ketempat semula setelah habis dipakai
6.Memenuhi prosedur pemakaian peralatan kerja
Penyebab k3 biasanya karena sarana dan prasarana kerja, pekerja. oleh karena itu penyebab K3 meliputi:
1 Unsafe Condition misalnya: peralatan yang usang, tempat kerja yang tidak kondusif, kurangnya alat pelindung pekerja, kurangnya rambu-rambu bahaya.
2 Unsafe Action. misalnya, pekerja bekerja tanpa memakai alat pelindung diri, merokok ditempat terlarang, bergurau saat bekerja
Kesimpulannya karena adanya kekurang hati-hatian karyawan dalam melaksanakan kerja yang disebabkan oleh Kelalaian. Ketidaktauan,Kecerobohan
Sistem Manajemen K3 (SMK3)
SMK3 adalah: Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001, Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 adalah seperangkat peraturan terkait implementasi Sistem Manajemen K3 yang didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003. SMK3 PP No.50 Tahun 2012 diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 orang atau yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3. dalam menyusun rencana K3 tersebut. pengusaha melibatkan Ahli K3. Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak lain yang terkait.
Di Indonesia, dua sistem manajemen K3 (OHSAS 18001dan SMK3 PP No 50 Tahun 2012) ini digunakan oleh berbagai organisasi maupun perusahaan. OHSAS memiliki model SMK3 yang berbasis pada metodologi Plan-Do-Check-Act (PDCA). Dua standar tersebut memiliki persamaan pada elemen/prinsip yang ada didalamnya. Persamaan dan perbedaan keduanya dapat dilihat dalam tabel berikut

Tujuan & Manfaat Penerapan SMK3
Adapun tujuan penerapan SMK3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 sebagai berikut:
1 Meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana,terukur, terstruktur,dan terintegrasi.
2.Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/serikat buruh serta
3.Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien, untuk mendorong produktifitas
Sedangkan manfaat penerapan SMK3 secara umum dibagi dalam 4 poin penting yaitu
1 Melindungi pekerja
Tujuan utama penerapan SMK3 adalah melindungi pekerja dari segala macam bahaya kerja dan juga bisa mengganggu kesehatan saat kerja. Dengan SMK3 dapat meningkatkan produktivitas pekerja karena pekerja terlindungi
2 Mematuhi peraturan pemerintah
Dengan menerapkan SMK3 maka perusahaan telah mematuhi peraturan pemerintah Indonesia. Perusahaan yang tidak melaksanakan SMK3 akan diberikan sangst oleh pemerintah karena dianggap lalas dalam melindungi pekerja
3.Meningkatkan kepercayaan konsumen
Dengan menerapkan SMK3 secara otomatis akan membuat kepercayaan pada konsumen. Dengan menerapkan SMK3 akan dapat menjamin proses yang aman, tertib dan bersih sehingga dapat meningkatkan kualitas dan mengurangi produk cacat
4.Membuat sistem manajemen efektif
Penerapan SMK3 tidak jauh beda dengan ISO dimana semua tindakan terdokumentasi dengan baik, dengan adanya dokumen yang lengkap memudahkan melakukan tindakan perbaikan jika ada alur kerja yang tidak sesuai
Baca Juga KESELAMATAN DAN KESEHATAAN KERJA (K3) – Bag.1
Baca Juga KESELAMATAN DAN KESEHATAAN KERJA (K3) – Bag.3
Sumber Manajemen Sumber Daya Manusia Sri Larasati MM,2018




