SMK3 bukan hanya tuntutan pemerintah, masyarakat, pasar atau donia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri antara lain:
1.Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
2.Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
3.Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
4.Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
5.Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.
6.Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.

Audit SMK3
Audit SMK3 merupakan alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3, secara sistematik, dan independent. Berdasarkan pelaksanaan audit SMK3, jenis-jenis audit dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1.Audit Internal
Audit internal SMK3 adalah audit SMK3 yang dilakukan oleh perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 dan persiapan audit eksternal SMK3 dan/atau pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan lainnya (Peraturan Menakertrans PER 18/MEN/XI/2008 Pasal 1 bullet 4)
Pelaksanaan internal audit, idealnya dilaksanakan 2 kal setahun dengan melibatkan seluruh bagian perusahaan dengan metode uji silang (cross check) lintas departemen atau bagian.
Audit internal dilaksanakan oleh personil yang independent, artinya bukan dari bagian atau departemen personil audit’auditor Audit dilaksanakan oleh suatu tim yang diangkat resmi oleh pimpinan perusahaan dengan anggota tetap ganjil dan tidak melebihi 7 orang. Komposisi anggota tetap, sebagai berikut:
a.Manajemen senior 1 orang
b.Anggota P2K3 2 orang
c.Ahli dalam bidang operasi/produksi 2 orang
d.Ahli K3 atau ahli lain yang ditunjuk 2 orang
2.Audit Eksternal: dilakukan oleh badan auditor (minimal 3 th sekali)
Audit eksternal SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk mengukur penerapan SMK3 di tempat kerja dan/atau perusahaan yang hasilnya digunakan sebagai bahan per timbangan dalam penilaian tingkat pencapaian penerapan SMK3. (Peraturan enakertrans PER 18/MEN/XI/2008 pasal 1 ayat 3)
Audit Eksternal dilaksanakan oleh badan audit independent. bertujuan untuk menunjukkan penilaian terhadap system manajemen K3 di perusahaan secara obyektif dan menyeluruh sehingga diperoleh pengakuan dari pemerintah atas penerapan SMK3. Fungsinya sebagai umpan balik untuk mendukung pertumbuhan serta peningkatan kualitas SMK3 perusahaan tersebut. Pada audit eksternal, akan diberikan sertifikat dari Pemerintah. Audit eksternal merupakan kegiatan yang komplek dan membutuhkan waktu lama
Penerapan SMK3 perlu diwujudkan baik secara internal maupun ternal dan dapat dilihat dalam gambar-gambar berikut


Baca Juga KESELAMATAN DAN KESEHATAAN KERJA (K3) – Bag.1
Baca Juga KESELAMATAN DAN KESEHATAAN KERJA (K3) – Bag.2
Sumber Manajemen Sumber Daya Manusia Sri Larasati MM,2018




