KESELAMATAN DAN KESEHATAAN KERJA (K3) – Bag.1

Ruang SOP / Blog

Setiap orang pada dasarnya membutuhkan sebuah perlindungan akan keselamatan dan kesehatannya, karena dengan begitu mereka bisa menjadi manusia yang selamat dan sehat secara fisik dan psikis untuk menjalani kehidupannya. Demikian dalam dunia kerja setiap pekerja membutuhkan hal yang sama yaitu keselamatan dan kesehatan. Dalam hal ini pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan akan keselamatan dan melakukan aktivitas kerja. Pengistilahan kesehatan selama mereka melakukan aktivitas kerja. Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam : ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.

Upaya perlindungan Keselamatan dan Kesehatan kerja bukan hanya sebuah kebutuhan saja tetapi mempunyai konsekuensi yuridis untuk pemenuhannya. Kesejahteraan pekerja merupakan salah satu tujuan organisasi, baik perusahaan maupun pekerja, karena Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani para pekerja

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. pasal 86, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia mewajibkan semua instansi pemerintah maupun swasta agar menerapkan budaya K3 untuk meningkatkan produktivitas agar mampu bersaing sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep.372/Men/X1/2009.

Dan bulan Januari dicanangkan sebagai bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional

Berbagai upaya dilakukan untuk menerapkan budaya K3 karena upaya K3 merupakan usaha penyerasian antara:

1.Kapasitas kerja (kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan pekerjaan dengan beban tertentu secara optimal. dimana kapasitas kerja seseorang dipengaruhi oleh kesehatan umum dan status gizi pekerja, pendidikan dan pelatihan, perlu diketahui bahwa tingkat kesehatan dan kemampuan seseorang pekerja merupakan modal awal untuk melaksanakan sebuah pekerjaan).

2.Beban Kerja (meliputi beban kerja fisik dan mental yang dirasakan oleh pekerja dalam melakukan pekerjaannya. beban kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang juga dapat berpengaruh terhadap perilaku dan hasil kerjanya Lingkungan Kerja)

3.Lingkungan Kerja (lingkungan di tempat kerja dan lingkungan pekerja sebagai individu atau lingkungan di luar tempat kerja. Pengertian yang lain dari lingkungan kerja adalah faktor-faktor di lingkungan tempat kerja tersebut yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pekerja).

Pengertian K3

Keselamatan (safety) mencakup perlindungan karyawan atau para pekerja dari cedera, luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan (the protection of employees from injuries caused by work-related accidents). Keselamatan tersebut adalah factor faktor yang berhubungan dengan cedera stress berulang serta kekerasan di tempat kerja dan dalam rumah tangga.

Kesehatan kerja (occupational health) atau sering disebut dengan istilah Kesehatan Industri (Industrial hygiene) yaitu berkaitan dengan usaha-usaha, penyakit-penyakit dalam pekerjaan, dengan upaya untuk menjaga kesehatan pekerjaan dan menjaga pencemaran di sekitar tempat kerja nya. Kesehatan mengacu pada kebebasan dari penyakit fisik maupun emosional (an employee’s freedom from physical or emotional illness). Masalah-masalah dalam bidang-bidang ini bisa secara mempengaruhi produktivitas dan kualitas kehidupan kerja karyawan.

Menurut Ridley K3 adalah kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerja, perusahaan maupun masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kerja. Sedangkan Mathis & Jackson mengatakan bahwa kesehatan kerja adalah perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cidera yang terkait pekerjaan, kesehatan adalah merujuk pada kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum

Menurut Sumakmur K3 adalah menjaga agar pekerja/masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan, lingkungan kerja, penyakit-penyakit umum, serta usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi karyawan

OHSAS 18001 2007 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada adalah keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain. (kontraktor pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja Serta menurut America Sociers of safets and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan susu kerja.

Tujuan K3

K3 memang menjadi komponen penting bagi suatu perusahaan. Dan adalah “tugas utama” perusahaan dalam memberikan jaminan K3 bagi setiap karyawannya. Karena tujuan K3 adalah untuk melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan ditempat kerja yang meliputi:

1.Melindungi keselamatan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraannya

2.Melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pencemaran

3.Melindungi keselamatan alat atau sumber produksi seperti permesinan, bahan baku dil

4.Kelancaran produksi dan meningkatkan efisiensi kerja

5.Melindungi pekerja dari kemungkinan buruk karena kecerobohan kerja

6 Mengurangi angka kematian pekerja

7 Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit lain yang diakibatkan sesama pekerja

8 Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental

9.Mengontrol semua resiko dan kecelakaan yang potensi menghasilkan kecelakaan dan kerusakan

10.Mencegah kecelakaan

11.Menghindari kerugian harta benda dan nyawa

12 Menghindari kerugian perusahaan

Secara ringkas tujuan K3 dapat digambarkan sebagai berikut

Baca Juga KESELAMATAN DAN KESEHATAAN KERJA (K3) – Bag.2

Baca Juga KESELAMATAN DAN KESEHATAAN KERJA (K3) – Bag.3


Sumber
Manajemen Sumber Daya Manusia
Sri Larasati MM,2018

KATEGORI SOP

RECENT POST

RUANG SOP

Merupakan jawaban untuk Anda dalam mengelola ataupun menyusun setiap proses dalam bidang usaha yang Anda miliki. Dengan adanya SOP, Anda akan lebih mudah menentukan ke-efektivan dan membuat Anda lebih BIJAK dalam menentukan setiap proses yang dibutuhkan.

LOCATION

Grand Pesona Pandanwangi Ruko Kav 2 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

cs.ruangsop@gmail.com

Monday – Friday / 09.00 – 16.00 WIB

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.

Continue Shopping

Powered by
Hubungi Kami
By Ruang SOP
Halo kak, mau bertanya SOP yang mana?