b.Badan Usaha Milik Swasta
Selain BUMN, berkembang pula badan usaha milik swas ta. Bentuk-bentuk perusahaan swasta antara lain per usahaan perorangan, firma, CV dan PT.
Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertang gungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan ke giatan perusahaan. Kebaikan perusahaan ini adalah tidak diperlukan izin pendirian perusahaan dan se luruh laba menjadi milik perusahaan. Akan tetapi, sumber keuangan terbatas dan kelangsungan per usahaan kurang terjamin.
Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Kebaikannya, jumlah modal dan kemampuan manajemen relatif lebih besar di bandingkan dengan perusahaan perorangan serta pendirian perusahaan lebih mudah dan tidak memer lukan akta notaris. Namun, kelangsungan hidup per usahaan firma tidak menentu serta kerugian yang dia kibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.
Perseroan Komanditer (comanditaire vennoot schaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas atas hu tang perusahaan dan anggota lain bertanggung ja wab terbatas atas hutang perusahaan. Kebaikan perseroan komanditer adalah modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar serta pendirian perusahaan lebih mudah. Keburukannya, sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
Perseroan Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang, dua orang atau lebih se bagai pemegang saham yang bertanggung jawab terbatas atas hutang perusahaan. Kebaikan PT an tara lain, tanggungjawab terbatas pemegang sa ham atas hutang perusahaan. Kelangsungan hi dup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti serta mudah menjual perusahaan dengan menjual saham. Kebu rukan PT di antaranya, pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden. Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khu sus serta rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham. Ada 6 jenis PT, di antaranya Perseroan Terbatas Tertutup, Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk), Perse roan Terbatas Kosong, Perseroan Terbatas Asing. Perseroan Terbatas Domestik dan Perseroan Terba tas Perorangan.
C.Koperasi
Koperasi adalah jenis usaha yang beranggotakan orang orang atau badan usaha berdasarkan atas asas kekeluar gaan dan kegotongroyongan. Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi berasal dari simpanan wajib, simpanan pokok, dan sukarela, yang disetor para anggota. Keuntungan koperasi berupa sisa hasil usaha (SHU). Sisa hasil usaha akan dibagi sesuai jasa masing-masing anggota. Kegiatan koperasi meliputi produksi, pembelian, dan penjualan ba rang atau jasa. Perihal mengenai koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Contoh kope rasi di antaranya, koperasi karyawan, koperasi sekolah, Koperasi Unit Desa dan koperasi batik.
Apakah usaha bersistem hanya terbatas dalam wilayah perusahaan saja? Tentu saja tidak. Semua usaha yang memang berniat mengembangkan usahanya menjadi lebih besar tentu memerlukan sistem bisnis yang dapat diandalkan. Sehingga usaha akan tetap dapat berjalan meski tanpa kehadiran pemilik usaha. Selain itu, usaha yang memilki sistem akan tampak le bih rapi, bersih, pelayanan memuaskan, aman, efektif dan efisien.
2.Bagaimana Kinerja Usaha Bersistem?
Semua jenis usaha pada dasarnya memerlukan sistem bis nis untuk dapat berkembang. Usaha yang dapat mengantisi pasi segala kemungkinan perubahan, serta terus-menerus melakukan inovasi adalah yang disebut usaha bersistem. De ngan adanya sistem, usaha tidak akan bergantung lagi pada pemilik usaha atau direktur. Tiap-tiap individu sudah mema hami visi, misi, tujuan serta tugas masing-masing, sehingga jika timbul permasalahan, masing-masing dapat dengan mu dah mengambil keputusan.
Sistem yang baik seharusnya memiliki kriteria sebagai berikut.
Mudah dimengerti
Sistem nantinya akan menjadi panduan bagi semua pelaksana usaha, karena itu harus mudah dimengerti baik oleh pemilik ataupelaksana lain yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sistem tersebut.
Sesuai kebutuhan Sistem yang ada harus sesuai dengan kebutuhan serta kondisi terkini perusahaan.
Efisiensi waktu
Selain para pelaksana usaha, sistem juga harus dapat mendukung kebutuhan pelanggan, terutama dalam hal pelayanan. Pelanggan saat ini sangat menyukai pelayanan yang cepat.
Evaluasi
Sistem harus dievaluasi secara rutin dan berkelanjutan. Sistem tersebut harus selalu mengikuti perkembangan, baik perubahan internal maupun perkembangan eksternal perusahaan.
Fungsi sistem di dalam sebuah organisasi atau perusahaan antara lain.
Membentuk perilaku. Sistem nantinya akan bersifat meng ikat dan menuntun supaya individu yang ada di dalamnya berperilaku sejalan dengan visi dan misi organisasi.
Membentuk standar kualitas operasi organisasi. Sistem akan berfungsi untuk menstandarkan kualitas operasional,terutama dalam hal pelayanan terhadap pelanggan atau pembeli berdasarkan kualifikasinya masing-masing.
Menentukan standar kualitas SDM. Organisasi bersistem memiliki keunggulan bagi karyawannya, di antaranya menjadi lahan mencari uang dan sekaligus lahan pendidikan.
Sistem terbukti dapat meningkatkan kinerja suatu organ isasi atau perusahaan. Dengan sistem, kegiatan yang ada di dalam organisasi dapat berjalan dengan efektif, sehingga tujuan dapat tercapai secara efisien.
Baca Juga Usaha Biasa & Usaha Bersistem – Bag. 1
Baca Juga Usaha Biasa & Usaha Bersistem – Bag. 2
Baca Juga Usaha Biasa & Usaha Bersistem – Bag. 3
Baca Juga Usaha Biasa & Usaha Bersistem – Bag. 5
Baca Juga Usaha Biasa & Usaha Bersistem – Bag. 6
Baca Juga Usaha Biasa & Usaha Bersistem – Bag. 7
Baca Juga Usaha Biasa & Usaha Bersistem – Bag. 8
Baca Juga Usaha Biasa & Usaha Bersistem – Bag. 9
Sumber Strategi Pintar Menyusun SOP Endah Nur Fatimah,Dkk ,2015




