Sedangkan Martoyo mendefinisikan kompensasi sebagai pengaturan keseluruhan pemberian balas jasa bagi employers maupun employees baik yang langsung berupa uang (finansial) maupun yang tidak langsung berupa uang (non finansial). Selanjutnya Robin mengemukakan kompensasi yang mengandung pengertian yang sama dengan upah variabel yaitu suatu bagian dari upah seseorang karyawan yang didasarkan pada suatu ukuran kinerja individual atau organisasi. Upah variabel tersebut terdiri dari upah berdasarkan potongan, bonus, berbagai laba dan berbagai hasil.
Cascio menyatakan bahwa kompensasi itu terbagi menjadi dua. yaitu kompensasi langsung maupun kompensasi tidak langsung Kompensasi langsung terdiri dari gaji, uang transport, tunjangan hari raya. uang lembur, dan tunjangan langsung lainnya. Sedangkan kompensasi tidak langsung terdiri dari promosi jabatan, asuransi, tunjangan jabatan, dan mutasi Sedangkan Siagian mengemukakan bahwa sistem kompensasi digolongkan kedalam.
1.Sistem kompensasi pada tingkat individu (Peacework, bonus, komisi, kurva kematangan, dan kompensasi bagi para eksekutif).
2.Sistem kompensasi pada kelompok (kompensasi produksi, bagian keuntungan, dan pengurangan biaya).
Dari beberapa pengertian kompensasi di atas masing-masing pengertian mempunyai arti sama dan tidak bertentangan yaitu merupakan segala sesuatu imbalan yang diterima karyawan dalam bentuk finansial maupun non finansial baik secara langsung maupun tidak langsung atas kewapban yang telah diberikan pada perusahaan dan karyawan menerima jasa secara adil.
Tujuan Pemberian Kompensasi
Hasibuan mengatakan bahwa “Kompensasi atau balas jasa umumnya bertujuan untuk kepentingan perusahaan dan karyawan” Kepentingan perusahaan dengan pemberian kompensasi yaitu memperoleh imbalan prestasi kerja yang lebih besar dari karyawan. Sedangkan kepentingan karyawan atas kompensasi yang diterima, yaitu dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya dan menjadi keamanan ekonomi rumah tangganya.
Bagi perusahaan, kompensasi merupakan faktor utama dalam kepegawaian yaitu untuk menarik, mempertahankan dan memotivasi karyawan. Oleh karena itu kebijakan sumber daya manusia banyak berhubungan dengan pertimbangan untuk menentukan kompensasi karyawan. Tingkat besar-kecilnya kompensasi sangat berkaitan dengan tingkat pendidikan, tingkat jabatan, dan masa kerja karyawan
Kompensasi penting bagi karyawan sebagai individu karena besarnya kompensasi mencerminkan ukuran nilai karya mereka. Menurut Werther and Davis Wibowo menyatakan tujuan manajemen kompensasi adalah:
1 Memperoleh personalia yang qualified Kompensasi perlu ditetapkan cukup tinggi untuk menarik para pelamar. Karena perusahaan-perusahaan bersaing dalam pasar tenaga kerja, tingkat pengupahan harus sesuai dengan kondisi suplai dan permintaan tenaga kerja. Kadang-kadang tingkat gap yang relatif tinggi diperlukan untuk menarik para pelamar berkualitas yang sudah bekerja di berbagai perusahaan lain.
2.Mempertahankan para karyawan yang ada sekarang Bila tingkat kompensasi tidak kompetitif, niscaya banyak karyawan berkualitas yang dimiliki akan keluar, untuk mencegah perputaran karyawan, pengupahan harus dijaga agar tetap kompetitif dengan perusahaan-perusahaan lain. Menjamin keadilan.
3.Administrasi pengupahan dan penggajian berusaha untuk memenuhi prinsip keadilan. Keadilan atau konsistensi internal dan eksternal sangat penting diperhatikan dalam penentuan tingkat kompensasi Menghargai perilaku yang diinginkan
4 Kompensasi hendaknya mendorong perilaku-perilaku yang diinginkan, prestasi kerja yang baik, pengalaman, kesetiaan,tanggung jawab baru dan perilaku-prilaku lain dapat dihargai melalui rencana kompensasi yang efektif.
5.Mengendalikan biaya-biaya Suatu program kompensasi yang rasional membantu organisasi untuk mendapatkan dan mempertahankan SDM pada tingkat biaya yang layak. Tanpa struktur pengupahan dan penggajian sistematik organisasi dapat membayar utang (underpay) atau lebih (overpay) kepada para karyawannya.
6. Memenuhi peraturan-peraturan legal seperti aspek-aspek manajemen personalia lainnya, adminstrasi kompensasi menghadapi batasan-batasan legal. Program kompensasi yang baik memperhatikan kendala-kendala tersebut dan memenuhi semua peraturan pemerintah yang mengatur kompensasi karyawan.
Adapun tujuan kompensasi menurut Henry Simamora adalah,
1.Memikat (calon) karyawan sehingga diperoleh karyawan yang berkualitas
2.Mempertahankan karyawan yang ada agar tidak keluar
3.Memotivasi agar mengejar kinerja tinggi
4.Menguatkan perilaku positif seperti; kedisiplinan, kesetiaan
Sedangkan menurut Malayu SP Hasibuan tujuan pemberian kompensasi adalah untuk
1 Ikatan kerjasama; dimana dengan pemberian kompensasi terjadi ikatan kerja sama formal antara majikan perusahaan dengan karyawan. dimana karyawan harus mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha napkan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
2.Mendapatkan kepuasan kerja: dengan balas jasa karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial dan egoistiknya sehingga ia memperoleh kepuasan kerja dari jabatan itu
3.Pengadaan pegawai yang efektif. Jika program kompensasi ditetapkan cukup besar, maka pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah
4 Memberikan motivasi; jika balas jasa cukup besar, manajer akan lebih mudah memotivasi karyawannya.
5. Stabilitas karyawan; dengan program kompensasi dengan prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompetitif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turnover lebih kecil
6.Disiplin: dengan pemberian balas jasa yang lebih besar maka disiplin karyawan semakin baik, mereka akan menyadari serta mentaati peraturan-peraturan yang berlaku
7.Pengaruh serikat buruh; dengan program kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya
8.Pengaruh pemerintah: jika program kompensasi sesuai dengan Undang-Undang Perburuhan yang berlaku (seperti batas upah minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan
Pada dasarnya tujuan pemberian kompensasi menurut Martoyo adalah:
1 Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karyawan.
2.Untuk mendorong terciptanya produktivitas kerja.
3.Untuk meningkatkan pengembangan karyawan sehingga tujuan perusahaan tercapai
Agar tujuan kompensasi tercapai dan memberikan kepuasan bagi semua pihak. maka program kompensasi perlu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Perburuhan, prinsip adil dan wajar, lebih lanjut,Hasibuan, menjelaskan tujuan kompensasi yaitu:
1 Memberikan Ikatan Kerjasama,
2 Menciptakan Kepuasan Kerja
3 Berfungsi Sebagai Pengadaan Karyawan yang Efektif
4 Memberikan Motivasi
5.Menjaga Stabilitas Karyawan
6.Meningkatkan Disiplin
7 Meredusir Pengaruh Serikat Buruh
8.Meredusir Pengaruh Pemerintah
Sumber Manajemen Sumber Daya Manusia Sri Larasati MM,2018




