KOMPENSASI – Bag.3

Ruang SOP / Blog

Dari tujuan kompensasi di atas dapat diketahui bahwa tujuan pemberian balas jasa hendaknya memberikan kepuasan kepada semua pihak, karyawan dapat memenuhi kebutuhannya, pengusaha mendapatkan laba. peraturan pemerintah harus ditaati. Malayu SP Hasibuan menguraikannya asas kompensasi adalah:

1 Asas Adil: Besarnya kompensasi yang dibayar pada setiap karyawan harus disesuaikan dengan prestasi kerja, jenis pekerjaan. resiko kerja. tanggung jawab, jabatan. Jadi adil bukan berarti kompensasi sama besar. Dengan azas ini akan tercipta suasana kerja yang baik, semangat kerja, disiplin, loyalitas dan stabilitas karyawan.

2.Asas Layak dan Wajar: Kompensasi yang diterima karyawan dapat memenuhi kebutuhannya pada tingkat normatif yang ideal. Tolok ukur yang layak relatif, penetapan besarnya kompensasi didasarkan pada batas Upah Minimum Propinsi/kabupaten/Kota (UMR).

Bentuk Kompensasi

Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja no 13 tahun 2003, Bab 1. Pasal 1. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan. atau peraturan perundang undangan. termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan Kompensasi yang diberikan kepada karyawan dapat berupa material (upah, gaji, bonus dan lainnya dan dapat berupa non material (barang, assuransi, kenikmatan dan sebagainya.

Sering sekali gaji dan upah dianggap mempunyai pengertian yang sama oleh kebanyakan masyarakat. Anggapan ini terjadi mungkin disebabkan karena gaji dan upah sama-sama merupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawannya. Pada kenyataannya kedua istilah tersebut mempunyai perbedaan.

Pengertian gaji dan upah menurut Hadi Purwono adalah sebagai berikut: Gaji (salary) biasanya dikatakan upah (wages) yang dibayarkan kepada pimpinan, pengawas, dan tata usaha pegawai kantor atau manajer lainnya. Gaji umumnya tingkatnya lebih tinggi dari pada pembayaran kepada pekerja upahan. Upah adalah pembayaran kepada karyawan atau pekerja yang dibayar menurut lamanya jam kerja dan diberikan kepada mereka yang biasanya tidak mempunyai jaminan untuk dipekerjakan secara terus-menerus, tetapi yang jelas semuanya sama-sama sebagai balas jasa kepada karyawan.

Pada Perusahaan manufaktur, pembayaran kepada karyawan biasanya dibagi menjadi 2 golongan yaitu gaji dan upah. Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, sedangkan upah umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh). Umumnya gaji dibayarkan secara tetap perbulan, sedangkan upah dibayar berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan

Umar membagi kompensasi menjadi dua macam yaitu imbalan yang bersifat finansial (sering disebut kompensasi langsung) dan non finansial (sering disebut kompensasi pelengkap atau kompensasi tidak langsung), yang tidak berkaitan langsung dengan prestasi kerja. Martoyo menyatakan kompensasi berwujud kompensasi finansial, yaitu yang langsung berupa uang, dan kompensasi non finansial yang tidak langsung berupa uang.

Sedangkan menurut Simamora menyatakan kompensasi dibagi menjadi dua yaitu: kompensasi finansial langsung (Direct Finansial Compensation) yang terdiri dari bayaran yang diperoleh seseorang dalam bentuk gaji, upah, bonus dan komisi dan Kompensasi finansial tidak langsung (Indirect Finansial Compensation) yang disebut juga dengan tunjangan, meliputi semua imbalan finansial yang tidak tercakup dalam kompensasi langsung. Kompensasi nonfinansial (Nonfinansial Compensation) terdiri dari kepuasan yang diperoleh seseorang dari pekerjaan itu sendiri atau dari lingkungan psikologis dan fisik dimana orang tersebut bekerja.

Tunjangan menurut Flippo dibagi menjadi beberapa jenis yaitu

1 Pembayaran untuk waktu tidak bekerja (Payment For Time Not Work).

2 Perlindungan terhadap bahaya hazard protection).

3.Pelayanan karyawan (Employee Service)

4.Pembayaran yang dituntut oleh hukum (legally reguired payment)

Hasibuan juga membedakan bentuk kompensasi menjadi dua, yaitu kompensasi langsung (disebut juga kompensasi finanfial) yang berupa gaji, upah dan upah insentif dan kompensasi tidak langsung (disebut juga kompensasi non finansial) yang berupa pemberian kesejahteraan karyawan, lebih lanjut kedua bentuk kompensasi diatas dijelaskan sebagai berikut:

1.Kompensasi Finansial

a.Gaji Upah dan Insentif;

Insentif; Menurut Sarwoto dalam Martini adalah sebagai bagian dari keuntungan, terutama diberikan kepada pekerja yang berprestasi

b.Tipe-tipe insentif dapat digolongkan dalam dua golongan, yaitu:

1) Insentif Material

Insentif dalam bentuk uang

2) Insentif dalam bentuk jaminan

Insentif Non Material

2 Kompensasi Non Finansial Kompensasi non finansial merupakan bentuk-bentuk kompensasi yang tidak secara langsung berkaitan dengan prestasi kerja. pemberian kompensasi tidak langsung memberikan nilai penting tersendiri dikarenakan berkaitan dengan kesejahteraan karyawan. jaminan masa depan, dan kelangsungan ludup mereka di organisasi tempat mereka bekerja Pemberian keamanan dan kesejahteraan karyawan merupakan suatu bentuk kompensasi non finansial yang sangat penting dalam organisasi.

Dari beberapa keterangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk Kompensasi sebagai berikut:

1 Kompensasi Langsung

Adalah penghargaan yang disebut gaji upah yang dibayar secara tetap berdasarkan tenggang waktu yang tetap (upah/gaji diartikan sebagai harga untuk jasa-jasa yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain)

2.Kompensasi Tidak Langsung

Adalah pemberian bagian keuntungan/manfaat lainnya bagi para pekerja di luar gaji atau upah tetap, dapat berupa uang atau barang. Misal: THR, pemberian tunjangan kesehatan, cuti, liburan.

3.Fasilitas:

Yang merupakan kenikmatan yang diberikan perusahaan sebagai bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan.

4.Insentif

Adalah penghargaan yang diberikan untuk memotivasi para pekerja agar produktivitas kerjanya tinggi, sifatnya tidak tetap atau sewaktu-waktu.

Baca Juga KOMPENSASI – Bag.1

Baca Juga KOMPENSASI – Bag.2

Baca Juga KOMPENSASI – Bag.4

Baca Juga KOMPENSASI – Bag.5

Baca Juga KOMPENSASI – Bag.6


Sumber
Manajemen Sumber Daya Manusia
Sri Larasati MM,2018

KATEGORI SOP

RECENT POST

RUANG SOP

Merupakan jawaban untuk Anda dalam mengelola ataupun menyusun setiap proses dalam bidang usaha yang Anda miliki. Dengan adanya SOP, Anda akan lebih mudah menentukan ke-efektivan dan membuat Anda lebih BIJAK dalam menentukan setiap proses yang dibutuhkan.

LOCATION

Grand Pesona Pandanwangi Ruko Kav 2 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

cs.ruangsop@gmail.com

Monday – Friday / 09.00 – 16.00 WIB

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.

Continue Shopping

Powered by
Hubungi Kami
By Ruang SOP
Halo kak, mau bertanya SOP yang mana?