Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah. Setidaknya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan. Dengan demikian, tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan mantan karyawan. Hal di atas pada dasarnya menjadi dua belah pihak. Akan tetapi, tidak dapat diingkari sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat di atasi lagi. Pemecatan karyawan harus didasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya
Mengelola pemberhentian adalah bagian penting dari pekerjaam semua penyelia (supervisor). Alasan pemberhentian di antaranya adalah kinerja yang tidak memuaskan, kelakuan buruk, kurangnya kualifikasi,persyaratan pekerja yang berubah, dan pembangkangan. Akan tetapi, dalam mengeluarkan seorang karyawan atau lebih, ingatlah bahwa terminasi sesuai kehendak sebagai kebijakan telah dilemahkan oleh perkecualian di banyak Negara bagian. Lebih jauh, kehati-hatian harus digunakan untuk menghindari tuntutan pengeluaran yang tidak sah.
Kinerja yang tidak memuaskan merujuk pada kegagalan terus-menerus untuk melakukan tugas yang diberikan atau untuk standar pekerjaan yang ditentukan. Alasan spesifiknya meliputi ketidakhadiran yang berlebihan, kelambanan, kegagalan terus-menerus untuk memenuhi persyaratan kerja normal, atau sikap yang merugikan.
Kelakuan buruk adalah pelanggaran yang disengaja terhadap peraturan pemberi kerja dan dapat meliputi pencurian dan perilaku kasar Kurangnya kualifikasi untuk pekerjaan adalah ketidakmampuan karyawan melakukan pekerjaan yang diberikan, meskipun ia rajin. Karena karyawan ini mungkin berusaha untuk melakukan pekerjaannya, adalah masuk akal untuk berusaha menyelamatkannya, mungkin dengan menugaskan karyawan tersebut ke pekerjaan lainnya.
Persyaratan yang berubah dari pekerjaan adalah ketidakmampuan karyawan untuk melakukan pekerjaan tersebut setelah sifat pekerjaannya berubah. Secara serupa, anda mungkin harus memberhentikan karyawan ketika pekerjaannya dihapuskan. Sekali lagi, karyawan tersebut mungkin rajin sehingga masuk akal untuk melatihnya kembali atau mentransfer orang ini, jika mungkin.
Pembangkangan, sebentuk kelakuan buruk, terkadang menjadi dasar pemberhentian. Kedua kategori dasar pembangkangan adalah ketidaksetiaan untuk menjalankan perintah manajer, dan perilaku tidak hormat terhadap manajer.
Proses pemberhentian karyawan harus menurut prosedur sebagai berikut:
1.Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2.Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
3.Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D.
4.Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P
5.Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
6.Prosedur ini tidak perlu dilakukan semuanya, jika pada tahap tertentu telah dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi jika tidak terselesaikan, penyelesaiannya hanya dengan keputusan pengadilan negeri.
Selain proses pemberhentian karyawan, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan untuk menghindari tuntutan pemberhentian tidak sah terhadap perusahaan oleh karyawan.
1.Milikilah kebijakan pekerjaan yang meliputi prosedur keluhan yang membantu memperlihatkan bahwa pihak perusahaan memperlakukan karyawan dengan adil. Disini perusahaan juga dapat menggunakan bayaran pesangon untuk meminimalisir adanya pertikaian dengan karyawan mengenai pemberhentian.
2.Tinjau dan sempurnakan semua kebijakan, prosedur, dan dokumen terkait pekerjaan untuk membatasi tantangan.
Terkait hal-hal di atas adapula serikat pekerja, yang mana berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, di mana serikat buruh/serikat perkerja merupakan perusahaan yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan perkerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Pada dasarnya, serikat pekerja terbentuk karena adanya dorongan untuk berserikat tergantung pada keyakinan pekerja bahwa hanya melalui persatuanlah mereka dapat melindungi diri mereka sendiri dari kesewang-wenangan manajemen. Adapula tujuan yang diinginkan dari pembentukan serikat pekerja yaitu, keamanan serikat pekerja dan untuk upah, jam kerja, kondisi kerja, serta tunjangan yang lebih baik untuk anggota mereka.
Keamanan serikat pekerja menjadi hal yang pertama dan mungkin yang terpenting, karaena serikat pekerja mencari keamanan untuk diri mereka sendiri. Mereka berjuang kerasa membela hak haknya untuk mewakili pekerja di sebuah perusahaan, dan menjadi agen tawar-menawar eksklusif untuk semua karyawan dalam unit. tersebut. Sedangkan untuk upah, jam kerja, kondisi kerja, serta tunjangan yang lebih baik ditujukan setelah serikat pekerja memastikan keamanannya pada perusahaan, mereka berjuang untuk memperbaiki upah, jam kerja, kondisi kerja, dan tunjangan anggotanya. Perjanjian kerja biasanya juga memberikan peran kepada serikat pekerja dalam aktifitas sumber daya manusia, termasuk perekrutan, penyeleksian, pemberian kompensasi, promosi, pelatihan, dan pemecatan karyawan.
Berdasarkan Undang-Undang TAFT-Harley (TAFT-Harley act) menyebutkan beberapa praktik ketenaga kerjaan yang dilarang dilakukan serikat pekerja:
1.Undang-undang ini melarang serikat untuk membatasi atau memaksa karyawan dalam melaksanakan hak tawar-menawar atau hak tawar-menawar mereka yang dijamin.
2.Membuat pemberi kerja mendiskriminasi karyawan menggunakan cara apapun dengan tujuan mendorong atau mencegah keanggotaaanya dalam serikat pekerja juga merupakan praktik ketenaga kerjaan oleh serikat pekerja yang tidak adil.
Pada bentuk-bentuk pemberhentian karyawan terdapat empat macam bentuk yaitu, bentuk pemberhentian karena pensiun, bentuk pemberhentian karena permintaan sendiri, bentuk pemberhentian yang langsung oleh pihak perusahaan, dan bentuk pemberhentian sementara. Keempat bentuk-bentuk pemberhentian karyawan tersebut akan dijelaskan masing-masing berdasarkan alasannya yaitu.
Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.1
Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.2
Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.3
Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.4
Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.6
Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.7
Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.8
Sumber Manajemen Sumber Daya Manusia Di Era Revolusi Industri 4.0 Dr Sitti Nurbaya S.pd,MM,2020




