PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.7

Ruang SOP / Blog

d.Kontrak kerja berakhir, karyawan suatu perusahaan akan diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian yang seperti ini tidak akan menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima oleh perusahaan tersebut. Beberapa perusahaan sekarang ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di dalam sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.

e.Meninggal dunia, karyawan yang meninggal dunia secara otomatis hubungan kerjanya dengan perusahaan akan terputus. Perusahaan tersebut akan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Seorang karyawan yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur di dalam undang-undang. Misalnya, pesangon lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.

f.Perusahaan dilikuidası, dalam hal perusahaan dilikuidası masalah pemberhentian karyawan diatur dengan peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Untuk menentukan apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan.

Sedangkan menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha di larang melakukan pemutusan tenaga dengan alasan:

1.Pekerja berhalangan masuk karena sakit perut menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampuai 12 bulan secara berturut turut

2.Pekerja berhalangan Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

3.Pekerja mengerjakan ibadah yang di perintahkan agamanya

4.Pekerja menikah

5.Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjaan lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjajian kerja bersama

6.Pekerja mendirikan, atau menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan penguaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

7.Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan pidana kejahatan.

8.Karena perbedaan paham, agama, politik, suku, warna kulit,golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawianan.

9.Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja,atau karena hubungan kerjayang menurut keterangan dokter yang

jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. Yang membolehkan pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dengan alasan pekerja telah melakuakan kesalahan berat sebagai berikut:

1.Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan uang milik perusahaan.

2.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.

3.Mabuk.minum minuman keras memabokkan,memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya di lingkuangan kerja.

4.Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingakuangan kerja.

5 Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengítimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja

6.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peratuaran perundanga undangan.

7.Dengan sengaja merusak atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja.

8.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

9.Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih.

Pemberhentian sementara merupakan suatu kebijakan dari pihak perusahaan yang memberhentikan pekerja untuk sementara waktu karena kurangnya pekerjaan, biasanya bukan merupkan pemberhentian permanen (meskipun mungkin ternyata demikian). Pemberhentian sementara dapat terjadi antara lain:

1.Karena alasan kesulitan-kesulitan yang dihadapi perusahaan yaitu pemberhentian oleh pihak perusahaan dalam jangka waktu tertentu yang disebabkan oleh kondisi perusahaan yang kurang menguntungkan atau menurunnya aktivitas usaha. Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan yaitu:

a.Paling lambat 1 bulan sebelum pemberhentian, pihak perusahaan harus memberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan mengenai keadaan perusahaan dan rencana adanya pemberhentian sementara.

b.Kepada karyawan yang bersangkutan tetap diberikan balas jasa sebesar gaji pokok.

c.Apabila kondisi perusahaan semakin melemah dan menunjukkan keadaan yang sulit untuk ditingkatkan kembali maka pemberhentian sementara tersebut paling lama 6 bulan sejaktanggal pemberhentian dapat dikeluarkan surat keputusan PHK dengan hormat, dengan ketentuan perusahaan perlu memberikan pesangon, uang jasa, dan anti rugi seseuai dengan ketentuan yang berlaku pada perusahaan tersebut.

2.Karena pelanggaran penyelewengan, dan tindak pidana, yaitu pemberhentian sementara oleh pihak perusahaan terhadap karyawan yang melanggar disiplin, melakukan penyelewengan atau tindak pidana lainnya. Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan, yaitu:

a.Apabila karyawan yang melanggar disiplin dan melakukan manipulasi atau penyelewengan telah diberi peringatan tertulis, tidak menunjukkan perubahan sikap, maka kepada pegawi tersebut dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara (schorsing).

b.Selama pemberhentian sementara tersebut, kepada karyawan yang bersangkutan hanya atau dapat diberikan 80% gaji pkok per bulan. c. Apabila setelah paling lama 3 bulan pemberhentian sementara tersebut berlangsung, karyawan yang bersangkutan dapat diperkenankan kembali bekerja seperti biasanya dengan mendapat hak-haknya kembali secara penuh. Tetapi apabila penyelewengan atau pelanggaran disiplin tersebut diulangi kembali oleh karyawan tersebut, pihak perusahaan dapat langsung surat keputusan pemberhentian dengan ketentuan sesuai dengan yang berlaku pada perusahaan.

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima. UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.1

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.2

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.3

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.4

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.5

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.6

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.8


Sumber
Manajemen Sumber Daya Manusia Di Era Revolusi Industri 4.0
Dr Sitti Nurbaya S.pd,MM,2020

KATEGORI SOP

RECENT POST

RUANG SOP

Merupakan jawaban untuk Anda dalam mengelola ataupun menyusun setiap proses dalam bidang usaha yang Anda miliki. Dengan adanya SOP, Anda akan lebih mudah menentukan ke-efektivan dan membuat Anda lebih BIJAK dalam menentukan setiap proses yang dibutuhkan.

LOCATION

Grand Pesona Pandanwangi Ruko Kav 2 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

cs.ruangsop@gmail.com

Monday – Friday / 09.00 – 16.00 WIB

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.

Continue Shopping

Powered by
Hubungi Kami
By Ruang SOP
Halo kak, mau bertanya SOP yang mana?