PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.6

Ruang SOP / Blog

1.Pensiun

Pensiun adalah pemberhentian dengan hormat oleh pihak perusahaan terhadap karyawan yang usianya telah lanjut dan dianggap sudah tidak produktif lagi. Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kekaryawanan adalah 55 tahun atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun. Kecuali tenaga pengajar dan instruktur dapat berusia 65 tahun. Sedangkan, pensiun atas keinginan dari karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya akan diterima oleh perusahaan.

Besar uang pensiun yang diterima oleh karyawan yang pensiun diatur oleh undang-undang bagi karyawan negeri yang pembayarannya dilakukan secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta diatur oleh perusahaan yang bersangkutan biasanya pembayaran berupa uang pesangon pada saat diberhentikan. Pembayaran uang pensiun merupakan pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada perusahaan dan memberikan sumber kehidupan bagi usia lanjut, sehingga dengan adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi para karyawannya.

Dalam menghadapi karyawan yang akan pensiun, pihak perusahaan dapat melakukan hal-hal berikut:

a.Kepada karyawan yang bersangkutan diberikan surat keputusan pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian dengan hormat.

b.Kepada karyawan yang bersangkutan diberikan pesangon, uang jasa dan uang ganti rugi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c.Paling lambat 6 bulan sebelum masa pensiun, pihak perusahaan berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada karyawan yang bersangkutan.

2.Pemberhentian atas Permintaan Sendiri dari Karyawan atas sendiri Pemberhentian permintaan adalah pemberhentian dengan hormat oleh pihak perusahaan setelah mempertimbangkan dan menyetujui permohonan pengunduran diri dari karyawan yang bersangkutan karena alasan-alasan pribadi atau alasan tertentu. Dalam menghadapi bentuk pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain beberapa hal berikut:

a.Paling lambat 3 bulan sebelum waktu pemberhentian,karyawan yang bersangkutan harus sudah mengajukan permohonan berhenti secara tertulis dengan mengemukakan alasannya secara jelas.

b.Karena alasan-alasan tertentu pihak perusahaan dapat menolak permintaan berhenti tersebut dan menunda pemberhentian paling lama I tahun.

Pemberhentian karena permintann karyawan dapat terjadi juga karena karyawan tersebut kurang mendapat kepuasan kerja di perusahaan yang bersangkutan. Misalnya jasanya rendah, lingkungannya kurang baik atau perlakuan kurang baik. Pemberhentian karena permintaan karyawan dapat juga terjadi karena:

a.Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua

b.Kesehatan yang kurang baik

c.Untuk melanjutkan pendidikan

d.Untuk bewirausaha

e.Mendapat pekerjaan yang lebih baik

f.Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius

g.Kesempatan promosi yang tidak ada

h.Perlakukan yang kurang adil

3.Pemberhentian Langsung oleh Pihak Perusahaan

Bentuk pemberhentian ini dilakukan oleh pihak perusahaan disebabkan antara lain beberapa hal berikut:

a.Karena adanya penyederhanaan perusahaan atau rasionalisasi, yaitu pemberhentian dengan hormat yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga menyebabkan perlunya penyederhanaan perusahaan atau rasionalisasi. Dalam menghadapi pemberhentian karena adanya penyederhanaan perusahaan atau rasionalisasi perlu diperhatikan antara lain:

1) Paling lambat 3 bulan sebelum pemberhentian pihak perusahaan harus memberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan mengenai rencana adanya rasionalisasi dan pemberhentian tersebut dengan alasan-alasan yang jelas.

2) Pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi karyawan yang bersangkutan.

3) Kepada karyawan yang bersangkutan diberikan pesangon, uang jasa, dang anti rugi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b.Karena pelanggaran disiplin, penyelewengan atau tindak pidana lainnya, yaitu pemberhentian tidak hormat oleh pihak perusahaan terhadap karyawan yang telah melakukan pelanggaran, penyelewengan atau karena tindak pidana yang mengakibatkan yang bersangkutan terkena hukuman pidana. Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain:

1) Apabila kepada karyawan yang bersangkutan telah diberikan peringatanperingatan lisan maupun tulisan sebanyak 3 kali dan karyawan yang bersangkutan tak menunjukkan suatu perubahan sikap atau perilaku.

2) Pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan yang jelas. 3) Kepada karyawan yang bersangkutan tidak diberikan pesangon maupun jasa, tetapi hanya diberikan uang ganti rugi.

c.Karena ketidakmampuan karyawan yang bersangkutan, yaitu pemberhentian dengan hormat oleh perusahaan terhadap karyawan yang dianggap tidak dapat menunjukkan kemampuan atau prestasi dan kondite yang baik. Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain:

1) Apabila karyawan yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian menunjukkan nilai kurang dan telah diberikan pengatan secara tertulis dan bimbingan, namun tetap menunjukkan nilai yang rendah.

2) Pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat kepututusan pemberhentian dengan hormat kepada karyawan yang bersangutan dengan alas an alas an yang jelas.

3) Kepada karyawan yangbersangkutan diberikan pesangon, uang jasa, dang anti rugi yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan dapat terjadi karena karyawan tersebut berusia lanjut dan tidak memiliki keuntungan lagi bagi perusahaan. Karyawan tersebut sudah berusia lanjut, kurang cakap atau melakukan tindakan yang merugikan seperti korupsi. Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan ini disebabkan:

1) Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.

2) Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.

3) Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.

4) Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.

5) Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.1

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.2

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.3

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.4

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.5

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.7

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.8


Sumber
Manajemen Sumber Daya Manusia Di Era Revolusi Industri 4.0
Dr Sitti Nurbaya S.pd,MM,2020

KATEGORI SOP

RECENT POST

RUANG SOP

Merupakan jawaban untuk Anda dalam mengelola ataupun menyusun setiap proses dalam bidang usaha yang Anda miliki. Dengan adanya SOP, Anda akan lebih mudah menentukan ke-efektivan dan membuat Anda lebih BIJAK dalam menentukan setiap proses yang dibutuhkan.

LOCATION

Grand Pesona Pandanwangi Ruko Kav 2 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

cs.ruangsop@gmail.com

Monday – Friday / 09.00 – 16.00 WIB

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.

Continue Shopping

Powered by
Hubungi Kami
By Ruang SOP
Halo kak, mau bertanya SOP yang mana?