Penempatan merupakan proses penugasan/pengisian jabatan atau penugasan kembali karyawan pada tugas/ jabatan baru atau jabatan yang berbeda. Penempatan dalam hal ini menempatkan posisi seseeorang ke posisipekerjaan yang tepat, seberapa baik seorang karyawan cocok dengan pekerjaanya akan mempengaruhi jumlah dan kualitas pekerjaan
Kesimpulannya. penempatan karyawan merupakan salah satu usaha untuk menyalurkan kemampuan karyawan sebaik-baiknya dengan jalan menempatkan karyawan pada posisi atau jabatan yang paling sesuai untuk memperoleh prestasi kerja yang optimal. Dengan demikian yang menjadi pokok perhatian utama dalam penempatan karyawan adalah hal-hal yang terdapat dalam diri manusia yang digunakan sebagai dasar dalam menugaskan seseorang pada suatu bidang pekerjaan
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam penempatan karyawan antara lain.
1.Job specification (spesifikasi pekerjaan) menjelaskan spesifikasi pekerjaan adalah uraian persyaratan kulaitias minimum orang yang bisa diterima agar dapat menjalankan suatu jabatan dengan baik dan kompeten. Pada umumnya spesifikasi pekerjaan memuat ringkasan pekerjaan yang jelas dan kualitas defenitif yang dibutuhkan dari pemangku jabatan.
2.Job Description (uraian pekerjaan) adalah informasi tertulis yang menguraikan tugas dan tanggung jawab, kondisi pekerjaan, hubungan pekerjaan dan aspek-aspek pekerjaan pada suatu jabatan Uraian pekerjaan (Job Description) akan memberikan ketegasan dan standar tugas yang harus di capai oleh seorang pejabat yang akan menjabat jabatan tersebut. Job Description menjadi dasar untuk menetapakan spesifikasi pekerjaan dan evaluasi pekerjaan bagi pejabat yang menjabat jabatan tersebut.
3.Skill meliputi kemampuan, keterampilan, pendidikan, dan pengalaman yang dimiliki seorang pekerja.
4.Environment terdiri dari lingkungan tempat bekerja, seperti kenyamanan tempat kerja, hubungan dengan rekan kerja, maupun hubungan dengan atasan. Penempatan juga tidak hanya dikhususkan bagi karyawan la juga dengan adanya:
a.Promosi adalah jika seorang karyawan atau karyawan dipindahkan dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain yang tanggung jawabnya lebih besar, tingkatan hierarki, jabatan lebih tinggi dan penghasilannya lebih besar pula.
b.Mutasi, dalam penempatan karyawan dimana secara prinsip sama dengan alih tugas, hanya pada hal ini secara fisik, lokasi tempat kerja berbeda dengan yang semula. Demosi, penempatan karyawan karena berbagai pertimbangan, mengalami penurunan pangkat atau jabatan dan penghasilan serta tanggung jawab yang semakin kecil.
c.Sastrohadiwiryo (2013) prosedur penempatan karyawan merupakan suatu urutan kronologis untuk menempatkan tenaga kerja yang tepat pada posisi yang tepat pula. Prosedur penempatan para karyawan yang diambil merupakan output pengambilan keputusan yang dilakukan oleh manajer personalia, baik yang telah diambil berdasarkan pertimbangan rasioal maupun objektif ilmiah, prosedur penempatan karyawan berkaitan erat dengan sistem dan proses yang digunakan. Berkaitan dengan sistem penempatan, harus terdapat maksud dan tujuan dalam merencanakan sistem penempatan karyawan.
Untuk mengetahui prosedur penempatan karyawan harus memenuhi persyaratan:
1 Harus ada wewenang untuk menempatkan personalia yang datang dari daftar personalia yang di kembangkan melalui analisis tenaga kerja.
2.Harus mempunyai standar yang digunakan untuk membandingkan calon pekerjaan.
3.Harus mempunyai pelamar pekerjaan yang akan diseleksi untuk ditempatkan.
Apabila terjadi salah penempatan (missplacement) maka perlu diadakan suatu program penyesuaian kembali (redjustment) karyawan yang bersangkutan dansesuai dengan keahlian yang dimiliki, yitu dengan melakukan:
1.Menempatkan kembali (replacement) pada posisi yang lebih sesuai.
2.Menugaskan kembali (reasignment) dengan tugas-tugas yang sesuai dengan bakat dan kemampuan.
Dalam melakukan penempatan karyawan hendaknya mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
1 Pendidikan yang harus dimiliki oleh seorang karyawan, Pendidikan minimum yang disyaratkan meliputi pendidikan yang disyaratkan dan pendidikan alternatif.
2.Pengetahuan kerja yang harus dimiliki oleh seorang karyawan dengan wajar yaitupengetahuan kerja ini sebelum ditempatkan dan yang baru diperoleh pada waktukaryawan tersebut bekerja dalam pekerjaan tersebut.
3.Keahlian/keterampilan kerja, kecakapan atau keahlian untuk melakukan suatu pekerjaan yang harus diperoleh dalam praktek, keterampilan kerja ini dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:
a.Keterampilan mental, seperti menganalisa data, membuat keputusan dan lain-lain
b.Keterampilan fisik, seperti membetulkan listrik, mekanik dan lain lain.
c.Keterampilan sosial, seperti mempengaruhi orang lain,mewarkan barang ataujasa dan lain-lain.
4.Pengalaman kerja seorang karyawan untuk melakukan pekerjaan tertentu. Pengalaman kerja dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengetahui pekerjaan yang harus ditempatkan dan lamanya melakukan pekerjaan tersebut.
Penempatan tenaga kerja pada posisi yang tepat bukan hanya menjadi keinginan perusahaan melainkan ini juga menjadi keinginan tenaga kerja itu sendiri agar yang bersangkutan dapat mengetahui tanggung jawab dan tugas-tugas yang diberikan serta menjalankan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya. Penempatan ini harus sesua dengan keahlian yang dimiliki tenaga kerja agar dengan adanya penempatan tersebut gairah bekerja dan prestasi kerja tinggi serta hasil yang maksimal.
Penempatan kerja merupakan proses penugasan atau pengisian jabatan atau penugasan kembali karyawan pada tugas atau jabatan baru atau jabatan yang berbeda. Penugasan ini dapat berupa penugasan pertama untuk karyawan yang direkrut, tetapi dapat juga melalui promosi, pengalihan, dan penurunan jabatan atau bahkan pemutusan hubungan kerja.
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau luar negeri. Penempatan tenga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas objektif, secara adil dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.
Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.1
Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.2
Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.4
Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.5
Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.6
Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.7
Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.8
Sumber Manajemen Sumber Daya Manusia Di Era Revolusi Industri 4.0 Dr Sitti Nurbaya S.pd,MM,2020




