PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.8

Ruang SOP / Blog

1.Perhitungan Uang Pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut:

a.Masa kerja kurang dari I tahun, 1 (satu) bulan upah.

b.Masa kerja 1-2 tahun, 2 (dua) bulan upah.

c.Masa kerja 2-3 tahun, 3 (tiga) bulan upah.

d.Masa kerja 3-4 tahun, 4 (empat) bulan upah.

e.Masa kerja 4-5 tahun, 5 (lima) bulan upah.

f.Masa kerja 5-6 tahun, 6 (enam) bulan upah.

g.Masa kerja 6-7 tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

h.asa kerja 7-8 tahun, 8 (delapan) bulan upah.

i.Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

2.Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut:

a.Masa kerja 3-6 tahun 2 (dua) bulan upah.

b.Masa kerja 6-9 tahun 3 (tiga) bulan upah.

c.Masa kerja 9-12 tahun 4 (empat) bulan upah.

d.Masa kerja 12-15 tahun 5 (lima) bulan upah.

e.Masa kerja 15-18 tahun 6 (enam) bulan upah.

f.Masa kerja 18-21 tahun 7 (tujuh) bulan upah.

g.Masa kerja 21-24 tahun 8 (delapan) bulan upah.

h.Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah.

Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah. Setidaknya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan. Dengan demikian, tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan mantan karyawan. Hal di atas pada dasarnya menjadi keinginan dua belah pihak. Akan tetapi, tidak dapat diingkari sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi. Pemecatan karyawan harus didasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan perlindungan hukum sesuai dengan statusnya.

Berdasarkan uraian tersebu dipahami bahwa pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Beberapa bentuk pemberhentian yang menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan, diantaranya disebabkan karena karyawan tersebut telah memasuki masa pensiunnya, pemberhentian atas permintaan sendiri dari karyawan untuk mengundurkan diri berhenti bekerja, pemberhentian yang langsung dari pihak perusahaan, dan pemberhentian yang bersifat sementara. Setelah melakukan pemberhentian karyawan pihak perusahaan perlu melakukan tanggung jawab sosial terhadap karyawan pasca pemberhentian maka pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima.UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya sesuai dengan ketentuan yeng berlaku.

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.1

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.2

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.3

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.4

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.5

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.6

Baca Juga PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN – Bag.7


Sumber
Manajemen Sumber Daya Manusia Di Era Revolusi Industri 4.0
Dr Sitti Nurbaya S.pd,MM,2020

KATEGORI SOP

RECENT POST

RUANG SOP

Merupakan jawaban untuk Anda dalam mengelola ataupun menyusun setiap proses dalam bidang usaha yang Anda miliki. Dengan adanya SOP, Anda akan lebih mudah menentukan ke-efektivan dan membuat Anda lebih BIJAK dalam menentukan setiap proses yang dibutuhkan.

LOCATION

Grand Pesona Pandanwangi Ruko Kav 2 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

cs.ruangsop@gmail.com

Monday – Friday / 09.00 – 16.00 WIB

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.

Continue Shopping

Powered by
Hubungi Kami
By Ruang SOP
Halo kak, mau bertanya SOP yang mana?