Ayat ini menjelaskan bahwa yang asal di dalam hubungan antara manusia adalah perdamaian. Perlu dipahami bahwa, perang hanya dilakukan untuk mempertahankan diri dari agresor. Perang bersifat temporer dan dilakukan ketika satu-satunya penyelesaian adalah perang, dalam hal ini perang sebagai pilihan terahir. Perang dilakukan karena darurat, sehingga harus memenuhi persyaratan darurat. Peperangan semacam itulah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW bukan agresi.
Contoh lain dari pelaksanaan siyasah pada masa Rasulullah SAW adalah perjanjian hudaibiyah ynag terjadi pada tahun 628 M antara Rasulullah SAW dengan kaum Quraisy yang diwakili oleh Suhayl Ibnu “umar sebagai utusan. Perjanjian ini, beliau tidak memaksakan kehendaknya tetapi menanggapai tuntutan Suhayl Ibnu amr, sekalipun menyinggung keimanan kaum muslimin. Isi perjanjian hudaibiyah adalah:
“Perjanjian tersebut menyetujuai dihentikannya segala permusuhan selama jangka sepuluh tahun, tiap yang diang kaum Quraisy kepada Rasulullah SAW tanpa mendapat ijin dari pelindung atau kepalanya wajib dikembalikan kepada pihak penyembah berhala; tiap orang dari kalangan Islam yang menyerahkan diri kepada pihak orang Makkah, tidak akan diserahkan kembali; tiap kabilah yang ingin masuk dalam persekutuan dengan kaum Quraisy atau kaum muslimin, bebas melakukan yang demikian tanpa mendpatakan rintangan, dalam tahun ini kaum muslimin harus kembali, tidak boleh meneruskan perjalanan, tahun depan baru mereka diijinkan berkunjung ke Makkah dan tinggal disana selama tiga hari dengan senjata yang sekedar diperlukan dalam perjalanan,yaitu pedang yang disarungkan”.
Inti dari Perjanjian Hudaibiyah tersebut adalah gencatan sejata selama sepuluh tahun dan ini sangat menguntungkan umat Islam, kekebasan memilih agama dan beribadah sesuai keyakinan, penundaan untuk umroh bagi muslin ke Makkah ditunda tahun depan serta muslim hanya diijinkan tinggal di Makkah selama tiga hari. Sepintas jika dibaca isi petjanjian tersebut secara lahiriah merugikan, namun di kemudian hari terbukti menguntungkan umat Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW adalah seorang diplomat teladan.
Disamping itu, ditinjau dari aspek siyasah / politik Islam mengisyaratkan beberapa hal:
1.Keharusan menempuh jalan damai, meskipun dengan cara itu pencapaian tujuan secara logika agak terlambat;
2.Keharusan mempunyai kemampuan membaca situasi dan kondisi, kapan harus memberi dan harus menerima; serta.
3.Keharusan memiliki kemampuan menentukan waktu yang tepat agar tujuan bisa dicapai, hal ini sesuai dengan kaidah: “Barangsiapa mempercepat sesuatu sebelum waktunya, akan mendapat sanksi yang berupa kegagalan”.
Sebagaimana dimaklumi, bahwa perjanjian hudaibiyah bersifat siyasah. Sehingga wacananya tidak harus dianggap sebagai suatu aturan yang tetap. Naskah-naskah sautu perjanjian akan sangat bergantung atas tujuan dan macam perjanjian itu sendiri serta situasi yang dihadapi ketika perjanjian tersebut dibuat. Dengan demikian ketika memahami suatu isi perjanjian harus melihat konteksnya.
Uraian di atas menyimpulkan bahwa dilihat perjalanan sejarah Islam, politik Islam sudah dimulai pada masa Rasulullah SAW sebagai pemimpin umat Islam pada masa itu. Rasulullah SAW memulai tahapan kepemimpinanannya pada periode Makkah yang disusul olch tahap Madinah untuk menjadi satu kesatuan, dimana tahap pertama. merupakan bibit yang ditanam untuk menghasilkan ” masyarakat Islam”. Maka selanjutnya yang menjadi perhatian adalah tahap kedua di mana masyarakat Islam sudah berdiri sendiri dengan mempuntai kepribadian dalam satu eksatuan yang bebas merdeka. Pada dasarnya ialah terbentuk kedaulatan dalam sifat yang menuh memberi arti untuk menentukan dasar hidup Islam dengan tujuan melaksanakan ajaran ajaran Islam dengan penuh tanggung jawab.
Berlandaskan perilaku yang di teladankan olch Rasulullah SAW, para sahabatnya merumuskan karakteristik dari kepemimpinannya berupa Shiddiq (kebenaran), Amanah (kejujuran). Tabligh (komunikatif/toleran) dan Fathanah (cerdas). Kepemimpinan yang meneladani Rasulullah SAW yaitu kepemimpinan yang berlandaskan pada kecerdasan intelektual dan spiritual. Memimpin dengan keteladanan dan ketulusan tanpa pamrih serta perilaku cinta kasih. Ia menjalankan tugas amanah Allah dan semata sebagai ibadah, bukan untuk mencari kekayaan, penghormatan atau pujian.
Sifat kepemimpinan demokratis dari Rasulullah SAW diperlihatkan pula oleh ketekunan beliau mendidik para sahabat untuk dipersiapkan sebagai calon-calon penggantinya selaku pemimpin umat dalam urusan dunianya dan membiarkan mereka mengembangakn diri tanpa kuatir tersaingi.Karena sifat kepemimpinan demokratis ini, beliau tidak mewasiatkan salah seorang diantara sahabatnya untuk menjadi “putra mahkota”. Siapa yang akan menjadi pengganti beliau memimpin umat dan negara yang beliau bangun setalah beliau tiada diserahkan sepenuhnya kepada kehendak umat sendiri.
B.Kepemimpinan Abad 21
Dalam suatu organisasi formal maupun non formal, selalu ada orang yang dianggap lebih dari yang lain. Seseorang yang memiliki kemampuan lebih tersebut kemudian diangkat atau ditunjuk sebagai orang yang dipercayakan untuk mengatur orang lain. Biasanya orang ini disebut pemimpin. Masalah kepemimpinan dan kekuasaan memiliki hubungan yang sangat crat. Di mana ada kepemimpinan disitu terdapat kekuasaan pemimpin. Pemimpin diperlukan, dikarenakan ada beberapa alasan yaitu: (a) karena banyak orang yang memerlukan figur pemimpin, (b) dalam beberapa situasi, seorang pemimpin perlu tampil mewakili kelompoknya, (c) sebagai tempat pengambilalihan risiko kekuasaan bila terjadi tekanan terhadap kelompok, dan (d) sebagai tempat untuk meletakkan kekuasaan.
Baca Juga MANAJEMEN KEPEMIMPINAN – Bag.1
Baca Juga MANAJEMEN KEPEMIMPINAN – Bag.2
Baca Juga MANAJEMEN KEPEMIMPINAN – Bag.3
Baca Juga MANAJEMEN KEPEMIMPINAN – Bag.5
Baca Juga MANAJEMEN KEPEMIMPINAN – Bag.6
Baca Juga MANAJEMEN KEPEMIMPINAN – Bag.7
Baca Juga MANAJEMEN KEPEMIMPINAN – Bag.8
Baca Juga MANAJEMEN KEPEMIMPINAN – Bag.9
Baca Juga MANAJEMEN KEPEMIMPINAN – Bag.10
Sumber Manajemen Sumber Daya Manusia Di Era Revolusi Industri 4.0 Dr Sitti Nurbaya S.pd,MM,2020




